Aturan Pelat Nomor Cantik Tak Lagi Abu-abu
Aturan baru mengenai pengurusan pelat nomor cantik kendaraan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 mengganti prosedur yang selama ini tak jelas alias abu-abu di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian RI.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Peraturan itu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 dan dimuat di setkab.go.id, 3 Januari 2016.
Baca: Ini Aturan Terbaru Pelat Nomor Cantik
PP Nomor 60 Tahun 2016 juga mengatur biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Dalam PP baru yang dipublikasikan di setkab.go.id hari ini, Selasa, 3 Januari 2017, NRKB pilihan dengan angka khusus serta huruf tertentu di belakang angka nilainya mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per lima tahun.
PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010. Di masa lalu, pengurusan nomor cantik tidak diatur secara jelas. Pada aturan lama, disebutkan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor untuk kendaraan beroda empat adalah Rp 75 ribu. Sedangkan biaya penerbitan pelat nomor adalah Rp 50 ribu sepasang. Adapun biaya penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor ialah Rp 100 ribu per kendaraan.
Baca: Daftar Harga Baru Pelat Nomor Cantik, Pilih yang Mana?
Faktanya, pemilik mobil yang tak segan merogoh kocek dalam-dalam demi mendapat pelat nomor sesuai dengan keinginan. Kesempatan itu pun tak disia-siakan para pelaku bisnis otomotif. Bisnis pelat nomor cantik begitu menggiurkan karena bisa memberi keuntungan besar.
Para pembeli mobil baru juga seakan sudah mafhum akan keberadaan bisnis ini. Bahkan konsumen kerap mendapat tawaran untuk memiliki pelat nomor pilihan dari dealer. Salah seorang pemilik mobil yang memilih membayar lebih mahal demi memiliki pelat nomor khusus adalah Rachma, 36 tahun.
Warga Bekasi itu membeli mobil pada November tahun lalu seusai pameran mobil Indonesia International Motor Show 2013. "Waktu itu marketing-nya langsung menawarkan mau pakai pelat nomor biasa atau khusus." Dengan alasan ingin memiliki mobil yang lebih personal, Rachma akhirnya memesan pelat nomor khusus. "Saya diminta membayar Rp 6,5 juta untuk nomor yang saya inginkan,” katanya kepada Tempo, Selasa, 9 September 2014.
Tempo.co pada 15 September 2014 juga menulis tentang tarif pelat nomor khusus di luar negeri. Di Amerika Serikat biaya pembuatan pelat nomor standar di AS berkisar US$ 30-50 atau sekitar Rp 400-600 ribu. Sedangkan untuk pelat nomor khusus, biayanya bisa mencapai US$ 100 atau lebih dari Rp 1 juta. Semakin unik dan khusus pelat nomor, semakin mahal biayanya.
Seperti di Indonesia, pengurusan pelat nomor kendaraan baru juga dilakukan dealer. Namun, pemilik kendaraan bisa mengurus sendiri pelat nomornya. Bahkan, situs Departemen Perhubungan di sejumlah negara bagian AS menyediakan formulir pengajuan pemesanan pelat nomor khusus. Di situs itu, pemilik kendaraan bisa mengecek apakah kombinasi angka dan huruf yang mereka inginkan masih tersedia atau tidak.
Hal yang sama juga berlaku di Inggris. Seperti dikutip dari BBC, sepanjang 2012-2013 Departemen Kendaraan Bermotor Pemerintah Inggris mendapat pemasukan sekitar Rp 1,2 miliar dari bisnis pelat nomor pesanan ini. Pelat nomor pesanan memang populer di negeri Ratu Elizabeth itu. Bahkan putra kerajaan Inggris, Pangeran William, sewaktu menikah dengan Kate Middleton juga memakai pelat nomor berkode JU5T WED di pelat nomor mobil pengantin mereka.
Pelat nomor khusus bagi warga Inggris, kata profesor ekonomi Universitas Warwick, Andrew Oswald, merupakan penanda status sosial. "Orang kaya di Inggris berani membayar mahal untuk pelat nomor khusus karena gengsi. Semakin mahal pelat nomornya, semakin tinggi status sosial seseorang," kata dia seperti dikutip dari BBC.
Baca: Begini Ketentuan Pelat Nomor Cantik di Luar Negeri
Saking populernya pelat nomor pesanan ini, setiap tahun otoritas kendaraan bermotor Inggris mengadakan acara lelang pelat nomor cantik. Rekor pelat nomor termahal di negara itu adalah Rp 1,9 miliar yang laku pada 2010 lalu. Sedangkan rekor pelat nomor termahal di dunia adalah US$ 14,3 juta atau sekitar Rp 164 miliar, yang saat ini dimiliki oleh pengusaha asal Abu Dhabi, Saeed Abdul Ghafour Khoiri.
Inggris dan negara Uni Eropa lainnya juga telah menerapkan sistem pelat nomor internasional. Pemilik kendaraan yang ingin membawa mobilnya ke luar negeri tinggal melapor dan membeli pelat tambahan yang menunjukkan asal negara kendaraan tersebut. Mereka pun harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan negara tujuan. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mengubah kode pelat nomornya untuk masuk ke negara tujuan.
Untuk mengurus izin ini, pemilik kendaraan cukup membayar 5 Euro atau sekitar Rp 100 ribu. Namun, pajak yang harus dibayar untuk pelat nomor antar-negara ini cukup mahal atau bergantung pada kebijakan negara masing-masing.
WAWAN PRIYANTO
Berita Terkait: