icon-category Digilife

Aturan Tegas Singapura soal Skuter Listrik, Pelanggar Didenda Rp 20 Juta

  • 14 Nov 2019 WIB
Bagikan :

 Skuter listrik GrabWheels (Foto: Hani / Uzone.id)

Uzone.id - Sudah jadi kebiasaan ya, kalau sudah jatuh korban baru sadar deh kalau apapun yang berhubungan dengan moda transportasi harus dibuat aturannya.

Kayak yang lagi jadi perbincangan hangat soal peristiwa tragis di mana dua pengguna skuter listrik dari GrabWheels meninggal dunia setelah ditabrak mobil sedan Toyota Camry di Jalan Pintu 1 Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), pada Minggu (10/11/2019).

Alfred Sitorus selaku pendiri Koalisi Pejalan Kaki sudah menyampaikan kepada wartawan pada Rabu, bahwa pemerintah harus bikin regulasi terkait keberadaan otoped listrik.

Baca juga: Grab Buka Suara tentang Kecelakaan Maut Pengguna GrabWheels

Menurutnya, ini adalah salah satu kelatahan di masyarakat. Modanya sudah hadir, regulasi belum siap. Jadi, seharusnya ketika moda ini sudah hadir, pencekalannya atau regulasinya harus siap.

"Sebelum membuat aturan yang lebih rigid, minimal aturan transisinya dulu," tutur Alfred.

Dia menambahkan, Koalisi Pejalan Kaki sudah menerima laporan terkait keberadaan skuter listrik ini karena beberapa pejalan kaki ada yang tersenggol setang skuter listrik.

Nah, mungkin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengadopsi aturan di Singapura soal penggunaaan skuter listrik ini. Di Singapura, skuter listrik punya jalur khusus sehingga tidak membahayakan pengguna maupun orang lain, menurut Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti Nirwono Joga yang dilansir dari Sindonews.

Baca juga: Supaya Tetap Aman, Ini Syarat Pakai Skuter Listrik GrabWheels

Nirwono mengatakan, keterbatasan lahan jalan di Jakarta saat ini bisa diakali dengan menyatukan jalur khusus skuter listrik dan trotoar bagi pejalan kaki yang lebar seperti yang tersedia di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH. Thamrin.

Dia menilai, terlalu berbahaya jika digabungkan dengan jalur sepeda yang ada di sisi tepi badan jalan. Selain itu, skuter listrik tidak untuk jalan raya dan permukaannya juga harus rata, serta penggunanya juga banyak anak anak.

"Ini karena kita masih menganggap lagi tren saja bukan sebagai alat transportasi," ujar Nirwono.

Kata dia, Singapura sudah punya aturan tegas soal otoped listrik. Bagi yang melanggar bisa kena denda. Bahkan, dendanya sebesar USG 2 ribu atau sekitar Rp 20,6 juta.

VIDEO Nyobain Skuter GrabWheels eScooter

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini