Penyebar Video Panas dengan Embel-embel Aura Kasih’ Bisa Kena Pidana
Baru-baru ini internet dihebohkan dengan beredarnya video panas seorang wanita. Yang membuat persebaran video ini semakin meluas, ada embel-embel nama Aura Kasih di judul.
Sang pemilik nama sudah memberikan pernyataan melaui media sosialnya. Meski merasa terganggu dan namanya dicemarkan, Aura menanggapinya dengan santai.“Gw-nya santai-santai saja. Habis Lebaran sama keluarga, netizen heboh. Ya Allah, aya-aya wae. Sepasaran itu kah mukaku? Kocak. Bodor...” tulisnya dengan perpaduan bahasa Sunda.
Aura merasa perlu memberi tanggapan karena banyak rekan-rekannya yang bertanya kepada dirinya melalui pesan singkat mengenai kebenaran video tersebut. "Sial, gara-gara orang pada heboh, jadi ditonton deh videonya. Ya Allah, dosa deh habis Lebaran. Geli," lanjut Aura.
kumparan mencoba menghubungi Aura Kasih untuk menanyakan apakah dirinya berencana melaporkan penyebar video ke polisi. Apalagi namanya dikait-kaitkan dengan video yang tak hanya bisa merusak image sang penyanyi, tapi bisa juga menghilangkan mata pencahariannya.
Masalahnya, jika video tersebut tidak benar, maka akan semakin banyak orang yang termakan fitnah si penyebar. Belum lagi efek yang ditimbulkan karena perluasan informasi soal video tersebut. Bayangkan berapa banyak orang yang berusaha menonton adegan pornografi itu karena kehebohan yang ditimbulkan. Namun hingga saat ini Aura Kasih dan manajemennya belum memberikan jawaban saat dihubungi kumparan.
Sementara itu, menurut ahli hukum pidana Fakultas Hukum UI Eva Achjani Zulfa, si penyebar bisa dipidanakan dengan menggunakan beberapa pasal. Merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008, yang mendapat perubahan di UU RI No 19 Tahun 2016, dalam kasus ini yang penjadi pelaku utama adalah pengunggah, bukan aktor yang memerankan.
“Siapapun yang menjadi aktor, bukan isunya. Yang jadi isu tampilan dalam video adalah bentuk kegiatan pornografi, melanggar kesusilaan. Apakah orang yang diduga melakukan klarifikasi, menurut saya enggak penting. Adegan itu melanggar kesusilaan, clear di dalam video, orang yang meng-upload menjadi pelaku perluasan konten pornografi,” jelasnya kepada kumparan, Jumat (22/6).
Selain itu, Aura Kasih juga bisa melaporkan si penyebar video dengan UU Pornografi dan UU yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik.
“Dalam hukum pidana, ada yang namanya gabungan satu perbuatan. Jadi bisa saja satu perbuatan dilakukan, ternyata dia melanggar beberapa UU sekaligus; UU Pornografi, UU ITE, dan Pencemaran Nama Baik,” lanjut Eva yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus ‘Kopi Maut Jessica’ yang menyebabkan kematian Mirna Wayan Salihin.