icon-category Lifestyle

Awas, Bergunjing di Kota ini Dikenakan Sanksi

  • 20 Jul 2019 WIB
Bagikan :

Bertempat sekitar tiga jam perjalanan dari jantung kota Manila di Filipina, Kota Binalonan berdiri.

Kota kecil ini barangkali tidak sepopuler Manila di mata dunia. Namun peraturan khusus yang diterapkan pemerintahnya, membuat kota ini begitu berbeda dengan banyak kota lain di Filipina, bahkan dunia.

Laporan The Wall Street Journal menyebut Wali Kota Binalonan, Ramon Guicco III menelurkan peraturan unik yang melarang penduduknya termasuk siapa pun yang menyambangi Kota Binalonan untuk bergosip.

Konon langkah ini diambil guna menyikapi maraknya rumor dan berita hoaks di media sosial.

Jika seseorang tertangkap basah tengah bergunjing, maka ia akan dikenakan denda sebesar 55 peso atau setara Rp 366 ribu serta hukuman wajib mengambil sampah pada sore hari.

Hmmm, gimana menurutmu?

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Bergunjing Lifestyle 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini