Home
/
Digilife

Bagaimana Hukum Jual Beli Online?

Bagaimana Hukum Jual Beli Online?

Foto: Unsplash

Redaksi Kesan.id10 April 2022
Bagikan :

Pertanyaan (Rifa, bukan nama sebenarnya):

Bagaimana hukumnya jual beli dengan sistem dropship?

Jawaban (Ustadz Zainol Huda):

Memesan barang atau melakukan transaksi jual beli untuk dijual kembali dalam dunia bisnis online dikenal dengan istilah reseller dan dropshipper.

Dropship sendiri merupakan sistem yang banyak digandrungi dan berkembang dengan maraknya penjualan barang secara online. Dropship adalah sistem dengan teknik pemasaran di mana penjual tidak menyimpan stok barang. Penjual hanya melakukan promo di online marketplace, baik Facebook, Instagram, atau online shop

Ketika mendapatkan order dari customer, barulah si penjual meneruskan order dan detail pengiriman barang ke supplier terkait. Kemudian barang langsung dikirim dari supplier ke alamat pembeli atas nama dropshipper.  

Dropshipper tidak menyimpan stok barang. Inilah yang membedakan antara reseller dan dropshiper. Reseller harus mempunyai modal terlebih dahulu untuk menyetok barang jualannya, sementara dropshipper tidak perlu merogoh modal untuk kepentingan stok barang. Dropshiper bisa langsung menjual produk hanya dengan posting gambar dan spesifikasi produk. 

Lalu, bagaimanakah fikih melihat model transaksi dropship ini, di mana dropshiper belum memiliki barang yang akan dijual?

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَبِيْعَنَّ شَيْئًا حَتَّى تَقْبِضَه. 

Janganlah kamu menjual sesuatu sehingga kamu (benar-benar) menerimanya (HR. Baihaqi no. 10998).

Berdasarkan hadis ini, seorang penjual dilarang untuk menjual barang yang ia beli dari orang lain, sementara barang tersebut belum diterima. Karena selama barang belum diterima, transaksi berpotensi gagal, seperti barang rusak dan lain-lain. 

Sedangkan bagi penjual yang sudah kadung menjual barang yang belum di tangannya, hal ini bisa merugikan pembeli baru. Andaikan barang rusak, maka transaksi jual beli yang pertama menjadi batal, sedangkan transaksi yang kedua dengan sendirinya menjadi terbatalkan 

Ulama berbeda pendapat terkait masalah jual beli barang yang belum ada (barangnya). Menurut ulama Hanafi, praktik yang demikian tidak diperbolehkan, karena mengandung potensi resiko kegagalan transaksi yang bisa disebabkan pada kerusakan pada objek transaksi (mabi’). 

Jual beli dengan risiko yang belum jelas dan memiliki banyak kemungkinan yang akan terjadi, tidaklah diperbolehkan. Alasan mendasar dari ulama yang melarang hal ini karena praktik tersebut mengandung resiko (gharar).

Ketidakbolehan ini berlaku terhadap barang-barang yang bisa dipindahkan saja, sementara untuk tanah dan bangunan, Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf memperbolehkan untuk menjual kembali barang tersebut meskipun barang tersebut belum diterima, dengan alasan barang jenis tersebut tidak mudah rusak, sehingga tidak mengandung risiko besar.

Adapun menurut ulama Maliki, larangan menjual kembali barang yang belum diterima (qabdl) hanya berlaku pada makanan saja, sementara selain makanan boleh dijual kembali meskipun belum diterima. 

Sedangkan ulama Hanbali hanya membatasi ketidakbolehan menjual kembali barang yang belum diterima pada makanan-makanan yang dapat diukur kadarnya dengan takaran atau timbangan (al-muqaddarat) seperti misalnya beras ataupun gandum, selain barang jenis ini menurutnya boleh. 

Sementara menurut Imam Syafii, Muhammad bin Al-Hasan, dan Imam Zufar berpendapat bahwa tidak boleh menjual barang apa pun yang belum menjadi miliknya secara utuh (sebelum barang diterima), ini didasarkan pada keumuman teks hadis di atas. 

Argumentasi yang dibangun adalah praktik menjual barang kembali sebelum barang diterima merupakan transaksi yang batil, dikarenakan penjual kedua (dropshipper) dianggap belum mampu menyerahkan barangnya, sebab barang tersebut belum ada dalam genggamannya. 

Selama barang belum dalam genggaman, maka kepemilikannya terhadap barang tersebut dianggap kepemilikan yang tidak tetap. Sementara dalam transaksi jual beli mabi’, penjual harus memenuhi syarat kepemilikan yang sempurna (al-milk al-tamm). 

Pada praktiknya, terkadang antara pihak dropshipper dengan supplier jarang yang saling mengenal, bahkan mungkin tidak pernah saling komunikasi secara khusus (bertemu). Tapi, keduanya biasanya berada dalam satu grup komunikasi online yang sama, misalnya, WAG (WhatsApp Group), dll. 

Sebelum jual beli terjadi, dropshipper  biasanya hanya men-share gambar-gambar atau keterangan tentang spesifikasi barang saja, tanpa melakukan transaksi jual beli dengan supplier. Ketika order sudah deal di antara dropshiper dengan pembel, barulah si dropshipper melakukan transaksi dengan supplier.

Persoalan di atas selain dapat disandarkan pada perbedaan ulama yang beragam, praktik seperti ini juga dapat dikategorikan ke dalam akad perwakilan (wakalah). Dropshipper bertindak sebagai wakil, sedangkan supplier adalah muwakkil (orang yang mewakilkan untuk menjualkan barang-barangnya). 

Dalam akad wakalah, sebagaimana juga dengan akad-akad yang lain, harus terdapat ijab qabul (transaksi) antara dua pihak. Bentuk ijab qabul sangatlah variatif dan dinamis tidak melulu harus ungkapan verbal, misalnya, “Aku wakilkan kepadamu untuk…”, akan tetapi format ijab qabul harus terus bergerak dan berubah menyesuaikan zaman. 

Ungkapan semisal, “Silakan kamu jual barang-barangku, silakan pasarkan barang-barang ini ke pelangganmu,” dan seterusnya, juga merupakan bentuk ijab. Bahkan,  tanpa ungkapan verbal pun hal tersebut tetap boleh. 

Sahabat KESAN yang budiman, dengan hanya membuat grup WhatsApp dan mengizinkan siapa pun bergabung ke dalam grup tersebut melalui tautan link yang sengaja disebarkan, seolah-olah si supplier telah mengatakan, “Saya izinkan siapa pun yang ada di grup ini untuk memasarkan barang-barang saya”. Kondisi ini sudah cukup dianggap sebagai bentuk ijab

Referensi:Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj, Juz XVIII, Hal. 50, Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Juz  V, hal. 149-150., Abu Al-Mahasin Abdul Wahid bin Isma'il Ar-Ruyani, Bahru al-Mazhab Li Al-Ruyani, Juz IV, hal. 509. Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Juz  V, hal. 150). Wahbah al-Zuhailiy, Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, Juz IV, hal. 743. 

###

*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. 

**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke [email protected]

populerRelated Article