icon-category News

Bagaimanakah Hukum Menjual Air Zamzam?

  • 30 May 2017 WIB
Bagikan :

Bagi kaum Muslim di dunia, menegak air zamzam merupakan rasa syukur yang luar biasa. Selain sebagai pelepas dahaga, air tersebut memiliki manfaat bagi yang meminumnya.

Ustaz Rikza Maulan, Direktur Institut for Islamic Studies & Development Jakarta, mengatakan bahwa keistimewaan dan anjuran meminum air zamzam secara khusus memang tidak disebutkan dalam Al Quran.

“Kalau di ayat 37 QS. Ibrahim tidak secara khusus disebutkan air zamzam. Namun doa keberkahan secara umum bagi penduduk Mekkah, agar mereka tidak kekurangan dan agar manusia selalu rindu datang ke sana.” ujar Ustaz Rikza kepada kumparan (kumparan.com), Senin (29/5)

Ia mengatakan bahwa anjuran meminum air zamzam terdapat di sejumlah dalam hadits yang juga menjelaskan manfaat air tersebut untuk menghilangkan rasa lapar hingga menyembuhkan penyakit.

Lantas apakah air yang konon berasal dari sumur yang tak pernah kering ini boleh diperjuabelikan?

Seperti kita ketahui selama ini banyak toko oleh-oleh haji di Indonesia yang menjualnya seperti di kawasan Tanah Abang. 

“Adapun jika ia mengemasnya, atau mengambilnya lalu dipackaging dalam wadah-wadah tertentu untuk kemudian didistribusikan ke toko-toko atau ke rumah-rumah, maka hal tersebut boleh dilakukan. Jadi kesimpulannya menjual air zamzam yang sudah dalam kemasan dan terdistribusikan ke daerah-daerah tertentu adalah boleh. Wallahu A'lam.” lanjutnya.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : air zamzam zamzam makkah 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini