Home
/
Digilife

Bahaya Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Dunia Maya

Bahaya Unggah Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Dunia Maya
Siti Sarifah05 March 2021
Bagikan :

Uzone.id - Vaksinasi Covid-19 sedang digalakkan dan semua orang menunjukkan kebahagiaannya karena telah mendapatkan kesempatan untuk divaksin. Kebahagiaan tersebut mereka tunjukkan dengan melakukan selfie saat sedang disuntik, ada juga yang memposting sertifikat vaksin ke medsos. Padahal, ternyata hal itu berbahaya.

Kekhawatiran ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, kepada Antara. Beliau menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan memposting tiket vaksin atau sertifikat yang telah diperoleh.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial,” kata Menteri Plate, seperti dikutip Antara, Jumat, 5 Maret 2021.

Baca juga: Pentingnya Satu Data Indonesia Agar Vaksin Covid-19 Tepat Sasaran

Memang, warga yang sudah mendapatkan jadwal vaksinasi akan diberikan tiket secara elektronik yang mengandung kode QR serta waktu dan tempat vaksinasi. Setiap orang yang sudah divaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu.

e-Ticket maupun jadwal vaksinasi sejatinya bisa dilihat melalui aplikasi atau situs PeduliLindungi. Namun ada baiknya jadwal dan e-Ticket tersebut tidak disebarluaskan melalui media sosial. Pasalnya, di dalam e-ticket maupun sertifikat tersebut terdapat QR Code yang berisi data-data mencakup nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor induk kependudukan.

Jika memang tak tahan diri untuk memposting, ada baiknya QR Code dan data yang ada langsung diburamkan sebelum diposting. Sudah bukan rahasia lagi jika data pribadi yang dipaparkan di dunia maya bisa dijadikan alat untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Baca juga: Andalkan Big Data, Telkom Bantu Vaksinasi Covid-19 Indonesia

Dikutip dari Republika, sejatinya pada pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan. Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri. Namun, sebenarnya ketika dirangkai data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Misalnya, dengan menggabungkan nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud. Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK

populerRelated Article