icon-category Digilife

Bappebti Tutup Pendaftaran Pedagang Fisik Kripto, Ini Kata Tokocrypto

  • 22 Aug 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id – Belum lama ini Kementerian Perdagangan melalui Bappebti menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/BAPPEBTI/SE/08/2022. Dengan kata lain, aturan baru ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, Bappebti beralasan langkah tersebut diambil karena pihaknya ingin mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien demi suasana persaingan yang sehat.

Bappebti juga ingin meningkatkan keamanan investor dan menghindari koin atau token berisiko tinggi yang dapat membahayakan dana investasi.

Baca juga: Bitcoin Anjlok Terus, Wajar Gak Sih?

Platform jual-beli bitcoin dan aset kripto, Tokocrypto angkat bicara mengenai aturan baru ini.

“Kami akan senantiasa mematuhi regulasi ini untuk memperkuat keamanan investor aset kripto. Sejak berdiri pada akhir 2018, kami menerapkan Good Corporate Governance yang akan selalu patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ungkap CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai dalam pernyataannya kepada Uzone.id.

Kai juga mengatakan bahwa Tokocrypto memiliki due diligence (uji kelayakan) tersendiri sebagai penentuan listing token kripto.

Setiap koin atau token yang ada di Tokocrypto harus sudah lolos due diligence internal dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

"Tokocrypto memiliki proses seleksi dan kelayakan yang sangat ketat dalam listing koin maupun token kripto. Kami memiliki Assessment Scorecard dan Due Diligence Checklist yang cukup komprehensif untuk mengevaluasi kelayakan token yang mendaftar dalam exchange kami," lanjut Kai.

Baca juga: Aplikasi Dompet Kripto Novi dari Meta Ditutup

Secara umum proses due diligence yang dilakukan oleh Tokocrypto meliputi:

  • Kegunaan token dan tujuan project
  • Ekosistem yang menjadi bagian/pendukung koin maupun token
  • Tim profil, latar belakang, dan kompetensi anggota tim inti project
  • Implementasi penggunaan token
  • Melihat penggunaan teknologi, rencana, dan pengembangan project dan ekosistem
  • Perkiraan ekonomi produk/layanan yang ditawarkan oleh project dan bagaimana mereka menambah nilai bagi pemegang token dan investor
  • Whitepaper yang dirilis dalam berbagai bahasa

Di sisi lain, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia bertambah menjadi 383 jenis. Angka tersebut meningkat signifikan dari 229 aset kripto yang sebelumnya boleh diperdagangkan. Toko Token (TKO) menjadi salah satu project kripto lokal yang masuk dalam daftar baru Bappebti dan diperbolehkan memperdagangkannya secara resmi.

"Pencapaian ini tentunya merupakan kabar baik untuk seluruh pihak yang terlibat dalam development TKO dan semua holder token. Selain itu, momentum ini juga baik untuk mengenalkan utilitas TKO yang ingin mendorong adopsi ekosistem blockchain di Indonesia," tutup Kai.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini