Home
/
News

Bareskrim akan Periksa Penyumbang Aksi 212

Bareskrim akan Periksa Penyumbang Aksi 212

Ilham20 February 2017
Bagikan :

Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memanggil para saksi untuk telusuri kasus dugaan tindak pidana pencician uang (TPPU) yayasan keadilan untuk semua (YKUS). Sebanyak lima orang yang dijadwalkan diperiksa atas dugaan kasus yang menjerat ustadz Bachtiar Nasir (UBS), termasuk salah satu penyumbang aksi 212.

"Hari memang mengagendakan lima orang yang akan diperiksa," kata Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul melalui pesan singkat pada Republika.co.id, di Jakarta, Senin (20/2).

Lima orang tersebut, dua di antaranya adalah dari pihak bank BNI, yaitu Divisi Kepatuhan BNI dan Divisi SDM BNI. Kemduian tiga lainnya adalah Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, M Lutfie Hakim dan stafnya Marlinda, dan seseorang bernama Otto.

Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di gedung sementara Bareskrim Polri di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat. Ini merupakan kali kesekian bagi penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) melakukan pemeriksaan.

Menurut Rikwnato, Otto adalah salah satu dari donatur yang ikut menyumbang dalam aksi 212 itu. "Otto itu salah satu pendonasi," katanya. (Baca: Kiai Didin Heran Polisi Usut Dana Sumbangan Aksi Bela Islam).

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka. Yakni pihak bank berinisial IA yang dikenakan pidana asalnya soal dugaan pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Sehingga kepada IA, polisi menyangkakan Pasal 70 jo pasal 5 UU 16 Tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 tahun 2004. Adapun perannya, IA diduga turut serta membantu mengalihkan atau menguasai kekayaan yayasan sehingga diduga juga telah melanggar Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Kemudian juga dikenakan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dalam kaitan penipuan penggelapan uang yayasan. "Ini yang menjadi dasar penyidik untuk menetapkan IA sebagai tersangka," kata Martinus.

Tags:
populerRelated Article