Home
/
Automotive

Baru 5 Merek Mobil dan Motor yang Dapat Subisidi Kendaraan Listrik

Baru 5 Merek Mobil dan Motor yang Dapat Subisidi Kendaraan Listrik
Bagja Pratama08 March 2023
Bagikan :

Uzone.id - Kendaraan listrik, baik mobil dan motor, sebenarnya sudah cukup banyak di Indonesia. Namun, untuk yang berhak mendapat subsidi kendaraan listrik dari oemerintah, jumlahnya hanya 5 merek saja.

Dari kelima merek tersebut, kalau dirinci, komposisinya terdiri dari dua merek mobil dan tiga merek motor, yang sudah dianggap layak untuk mendapatkan subisidi kendaraan listrik dari pemerintah.

Dua merek mobil listrik adalah Hyundai dan Wuling, sedangkan tiga motor listrik yakni Gesits, Volta dan Selis.

BACA JUGA: The Legend Reborn, Suzuki Luncurkan Generasi Baru Grand Vitara

Kelima merek tersebut bisa mendapatkan subisidi dari pemerintah karena sudah memenuhi salah satu syarat utama, yaitu memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Subsidi pemerintah tersebut akan diberikan untuk 35.900 unit mobil listrik Hyundai dan Wuling, dan sebanyak 200 ribu unit untuk motor listrik buatan Gesits, Volta dan Selis. Kemudian, ada tambahan 50 ribu unit untuk program konversi motor konvensional ke listrik.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dikutip dari website resmi Kemenperin.

Baca juga: Waspada Honda Brio, Bersiap Dikeroyok Agya-Ayla Terbaru!

Nantinya, dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif.

Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dan setelah mendapatkan unitnya, motor subsidi tersebut tidak boleh dijual kembali.

VIDEO Review Honda WR-V Tipe E CVT:

populerRelated Article