Bebas Ganjil Genap DKI Diperpanjang Sampai 19 April, Tilang Elektronik Tetap Berlaku!
Uzone.id - Bebas ganjil genap di Jakarta diperpanjang, dari yang sebelumnya sampai 5 April, bakal mencapai 19 April 2020. Meski begitu, tilang elektronik tetap berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan perpanjangan bebas ganjil genap itu merupakan bagian dari perpanjangan status tanggap darurat wilayah terhadap wabah virus corona (Covid-19).Baca juga: Mau Libur Bayar Cicilan Kendaraan? Ini Caranya!
“Karena status tanggap darurat Jakarta akan kita perpanjang dari semula sampai dengan 5 April, diperpanjang sampai dengan 19 April nanti,” kata Anies.
Ditlantas Polda Metro Jaya pun mengaku siap untuk mengawal kebijakan lalu lintas ini.
“Kami telah mengetahui kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, sehingga sebagai pelaksana di lapangan akan menyesuaikan,” papar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP, Fahri Siregar.
Meski demikian, untuk pelanggaran lalu-lintas berbasis kamera CCTV tetap berjalan seperti biasanya. Pelanggaran yang terekam oleh sistem elektroik tetap akan ditindak berikut pemberian sanksinya.
VIDEO Test Drive Suzuki XL7: