
Ilustrasi foto: Sara Kurfeß @stereophototyp/Unsplash
Uzone.id - Warganet Indonesia bersama dengan pakar siber SAFEnet bersatu melakukan protes terkait aturan Kominfo soal pendaftaran ulang PSE Lingkup Privat asing maupun domestik.
Sebelumnya, menanggapi Permenkominfo 5/2020, SAFEnet menaikkan tagar #ProtesNetizen dan membagikan petisi ‘Surat Protes Netizen’ sebagai bentuk penolakan terhadap aturan yang dinilai merugikan masyarakat. Petisi ini masih terus terbuka dan telah ditandatangani oleh ribuan warga Indonesia yang turut menolak aturan Kominfo.Tahu ga sih?
— SAFEnet #ProtesNetizen #BlokirKominfo (@safenetvoice) July 17, 2022
Berdasarkan aturan @kemkominfo Permenkominfo No.5/2020 dan amandemennya No.10/2021, berbagai macam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau platform digital akan diblokir oleh pemerintah jika tidak melakukan registrasi hingga 20 Juli 2022. pic.twitter.com/ec2HCftL1j
Setelah menaikkan tagar #ProtesNetizen di berbagai media sosial khususnya Twitter, pakar siber SAFEnet kembali mengajak warganet yang menolak peraturan ini untuk menaikkan tagar #BlokirKominfo untuk menyuarakan keresahan terkait berbagai polemik yang ada di Permenkominfo.
“Mau ngasih tahu aja nih, masalah dari aturan Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat ini bukan cuma urusan registrasi atau tidak registrasi saja, bukan cuma urusan pendataan platform digital saja. Lebih jauh dari itu, isi dari Permenkominfo 5/2020 itu berpotensi melanggar hak-hak kita sebagai pengguna,” tulis SAFEnet dalam postingan Instagramnya.
Baca juga: Sudah Mulai Daftar PSE, Google, Netflix dan Meta Tak Jadi Diblokir
Sementara itu, SAFEnet juga membagikan 5 hal yang dianggap merugikan dan menjadi masalah dari Permenkominfo 5/2020. Berikut diantaranya: