
Pengusaha impor daging, Basuki Hariman, mengatakan dirinya tidak pernah memberi uang secara langsung kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Alur uang Rp 2,15 miliar diberikan melalui seorang perantara bernama Kamaludin.
Penjelasan Basuki Hariman ini disampaikan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 02.30 Jumat 27 Januari 2017. Pemilik 20 perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.Baca: 10 Orang Ikut Terjaring dalam Penangkapan Patrialis Akbar
Penyerahan uang pertama sebanyak US$ 10 ribu, dan US$ 20 ribu. "Dia minta kepada saya 20 ribu dollar itu buat umrah," ujar Basuki. Sementara duit Sin$ 200 ribu masih utuh di kantongnya. "Hari ini mau diambil penyidik."
Basuki menjelaskan, Kamaludin menjanjikan bahwa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 itu bisa dimenangkan. "Ini perkara bisa menang, padahal saya tahu kalau Pak Patrialis yang berjuang apa adanya. Saya percaya Pak Patrialis ini enggak seperti yang diduga hari ini terima uang dari saya," ucap Basuki.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin. Penangkapan Patrialis yang sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional dan mantan anggota DPR mendapat reaksi dari koleganya di Senayan.
Baca: Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Ini Reaksi DPR
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita Terkait: