
Ilustrasi: pajakonline.com
Uzone.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat aturan baru mengenai NIK warga Indonesia. Masyarakat harus memvalidasi data NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Proses membayar pajak dengan skema NIK menjadi NPWP ini akan berlaku per 1 Januari 2024. Tujuan dari validasi NIK sebagai NPWP ini untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.Wajib pajak nantinya dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera memvalidasi NIK masing-masing menjadi NPWP.
Baca juga: FAQ Pemblokiran STNK: Mekanisme hingga Tips Agar Tidak Hangus
Cara validasi ini sebetulnya dapat dilakukan secara offline, namun demi mempersingkat dan efisiensi waktu, kita juga bisa melakukannya secara online.
Berikut langkah-langkah cara validasi NIK menjadi NPWP:
Selamat mencoba.
View this post on Instagram