icon-category Digilife

Begini Tampilan Sertifkat Tanah Elektronik

  • 09 Feb 2021 WIB
Bagikan :

Foto: atrbpn.go.id

Uzone.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pergantian sertifikat tanah dalam bentuk fisik menjadi elektronik.

Pemerintah sudah siap menerbitkan sertifikat elektronik pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang ditanda tangani dan berlaku mulai tanggal 12 Januari 2021.

Berikut ini lembaran digital yang menjadi syarat untuk kamu penuhi ketika ingin mendapatkan sertifikat elektronik. 

1. Gambar Ukur

alt-img
atrbpn.go.id

2. Hasil Pengukuran Tanah

alt-img
atrbpn.go.id

3. Tanda Tangan Pemohon / Pemilik dan Persetujuan Tetangga Perbatasan

alt-img
atrbpn.go.id

4. Gambar Ruang

alt-img
atrbpn.go.id

5. Gambar Hasil Pengukuran Ruang

alt-img
atrbpn.go.id

6. Tanda Tangan Pemohon / Pemilik dan Persetujuan Tetangga Perbatasan

alt-img
atrbpn.go.id

7. Peta Bidang Tanah

alt-img
atrbpn.go.id

8. Peta Ruang Elektronik

alt-img
atrbpn.go.id

9. Surat Ukur

alt-img
atrbpn.go.id

10. Gambar Denah

alt-img
atrbpn.go.id

11. Surat Ukur Ruang

alt-img
atrbpn.go.id

12. Sertifikat

alt-img
atrbpn.go.id

VIDEO Realme Watch S Pro Review, Sejutaan Bisa Mantau Covid

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini