Sponsored
Home
/
News

Belajar dari Kasus Kaesang Dipolisikan, Warganet Hati-hatilah

Belajar dari Kasus Kaesang Dipolisikan, Warganet Hati-hatilah
Preview
Siswanto05 July 2017
Bagikan :
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau masyarakat bijak dalam memanfaatkan media sosial. Imbauan Setyo menyusul kasus warga kelahiran Tapanuli bernama Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang atas kasus dugaan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.

"Medsos itu gunakanlah untuk hal bersifat positif, jangan terlalu gampang men-share, upload atau mengirim sesuatu kepada seseorang, bahkan mungkin kepada umum yang kita tidak memikirkan, kita sudah kirim, baru mikir oh iya ternyata ini tidak bagus," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Setyo mengatakan konten yang sudah disebar ke media sosial bakal sulit dikendalikan.

Apalagi, kata Setyo, saat ini sebagian pengguna internet masih begitu muda terpancing isu yang viral di media sosial.

"Nah ini kita imbau kepada masyarakat supaya sebelum kita gunakan kita berfikir dulu. Soalnya kalau sudah masuk ke dunia maya itu sudah susah untuk diredam," kata dia.

Mengenai siapa sesungguhnya Kaesang yang dipolisikan Hidayat, Setyo belum dapat memastikan, apakah anak bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan.

"Saya belum dapat laporan, nanti saya kan cek," kata Setyo.

Kepala Kepolisian Metro Bekasi Bekasi Komisaris Besar Polisi Hero Hendriatno mengonfirmasi anggotanya telah menerima laporan dari warga kelahiran Tapanuli bernama Muhammad Hidayat yang mengadukan Kaesang pada Minggu (2/7/2017) pukul 21.00 WIB. Kaesang dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang disampaikan lewat Youtube.

Tapi, Hero belum menjelaskan siapa Kaesang yang dipolisikan Hidayat, apakah putra bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan sebagaimana isu yang berkembang sejak semalam.

"Betul laporannya dan masih kami pelajari tentang hate speech dimaksud," ujar Hero saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2017).

Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dalam laporan pelapor tertulis memiliki pekerjaan di sektor swasta.

Preview

 

Berita Terkait:

populerRelated Article