
Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. Jadi kalian yang beli mobil baru, bakal mendapat BPKB elektronik. Apa sih bedanya dengan yang lama?
Penerbitan BPKB elektronik lantas tak membuat BPKB lama tak berlaku, namun dengan model elektronik beberapa kelebihan akan dirasakan masyarakat.Lantas, apa perbedaan BPKB elektronik dan BPKB biasa?
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan saat ini BPKB elektronik hanya digunakan untuk proses kendaraan baru roda empat atau lebih.
“Ukuran BPKB elektronik lebih kecil, seperti paspor dan dilengkapi Chip RFID, begitu juga saat hendak mencetaknya harus disambungkan dulu dengan SAM Card dan Reader, sementara BPKB biasa tidak,” ucap Prianggo melansir Kompas.com.
Perbedaan mendasar lain antara BPKB elektronik dan biasa terdapat pada blanko BPKB. Pada BPKB biasa terdapat isian tulisan tangan yang menginformasikan identitas pemilik dan kendaraan, sementara model elektronik kosong.
“Semua BPKB untuk kendaraan roda dua masih menggunakan BPKB biasa untuk saat ini,” ucap dia.
BPKB elektronik
BPKB Konvensional (biasa)