Belum Dapat Izin Ekspor, Freeport Rumahkan 3.340 Buruh
PT Freeport Indonesia mengklaim sudah merumahkan ribuan karyawannya karena sampai saat ini mereka belum dapat izin ekspor konsentrat. Karyawan itu masih dapat gaji pokok, mereka belum dipecat.
Karyawan yang dirumahkan juga dari perusahaan subkontraktornya. Vice President PT Freeport Indonesia Bidang Security & Risk Manajemen Amirullah di Timika, Kamis, mengatakan PT Freeport Indonesia menempuh kebijakan efisiensi dengan cara merumahkan sebagian pekerjanya, bukan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK semenjak pertengahan Februari 2017.Adapun perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport, katanya, sebagian telah melakukan PHK karyawannya. Kondisi itu terjadi semenjak PT Freeport tidak lagi mendapatkan izin dari pemerintah untuk melakukan ekspor konsentrat ke luar negeri.
"Total sampai hari ini jumlah karyawan yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 3.340 orang," jelas Amirullah saat menghadiri pertemuan dengan Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw bertempat di Hotel Serayu, Timika, Kamis (16/3/2017).
Amirullah mengatakan karyawan yang dirumahkan hanya menerima gaji pokok. Dalam kesempatan itu, Amirullah menjelaskan sejak 8 Maret PT Freeport telah mengirim kembali konsentratnya ke pabrik smelter di PT Smelting Gresik, Jawa Timur.
Dengan tidak mendapat izin ekspor untuk 60 persen dari total produksi konsentratnya, Freeport kini hanya bisa memasok 40 persen konsentrat ke pabrik smelter di Gresik. Adapun pabrik pengolahan biji Freeport yang berlokasi di Mil 74, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua akan kembali beroperasi aktif mulai 21 Maret.
Konsentrat Freeport yang diolah dari pabrik pengolahan Mil 74, Tembagapura, dialirkan melalui pipa ke wilayah dataran rendah Mimika untuk ditampung di kawasan Pelabuhan Portsite Amamapare. Sementara itu jajaran Papua Affairs Department (PAD) yang khusus mengurus karyawan asli Papua yang bekerja di PT Freeport kini mulai melakukan sosialisasi ke isteri-isteri karyawan asli Papua tentang situasi dan kondisi yang dihadapi PT Freeport.
Senior Manajer PAD PT Freeport Soleman Faluk mengatakan isteri-isteri karyawan asli Papua yang bekerja di PT Freeport harus siap mental jika sewaktu-waktu suami mereka terpaksa menerima kebijakan dirumahkan sebagai imbas dari situasi yang kini dihadapi PT Freeport.
Selama dalam status dirumahkan, pekerja PT Freeport dirumahkan sementara waktu. Karyawan yang dirumahkan diberikan cuti kerja di tempat asalnya, mereka tidak di-PHK. Sekarang ada pengumuman baru dari perusahaan bahwa karyawan yang dirumahkan diberikan kebebasan untuk memilih paket yang ditawarkan perusahaan. Paket yang ditawarkan perusahaan berupa pengakhiran hubungan kerja secara sukarela dimana perusahaan akan membayar hak-hak pekerja yang mengundurkan diri tersebut, jelas Soleman.
Adapun perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport terpaksa melakukan PHK sebagian karyawannya karena kini perusahaan-perusahaan itu tidak lagi mendapatkan proyek dari Freeport.
Selama ini PT Freeport Indonesia menyerap tenaga kerja lokal (Indonesia) sebanyak 32.608 orang dan tenaga kerja asing 844 orang. Dari total 33.452 tenaga kerja tersebut, sebanyak 12.184 orang merupakan karyawan PT Freeport dan 21.286 lainnya pekerja kontraktor.
Lalu, dari total 33.452 pekerja itu, orang asli Papua mencapai 8.413 orang atau 25,15 persen dan pekerja Indonesia non-Papua sejumlah 24.195 orang atau 72,33 persen. Adapun dari komposisi karyawan permanen Freeport, sebanyak 4.357 atau 35,76 persen di antaranya merupakan pekerja asli Papua dan sisanya merupakan karyawan non-Papua.