
Kabar berbau hasutan terkait Cina daratan maupun etnis Tionghoa di Indonesia mudah viral di media sosial Indonesia. Baru-baru ini, pengguna Facebook bernama Marliani Lia menyebar rumor perihal “lagu kebangsaan Indonesia” dalam bahasa Mandarin.
Dalam unggahannya (arsip) pada 2 Juli 2019 pukul 05.22 WIB, Marliani menulis komentar di video yang dia bagikan, “Horeeeee lagu kebangsaan indonesia udah keluar”. Unggahan Marliani itu rupanya bersumber dari kiriman orang lain. Pengguna Facebook bernama Maya Dwi Permatasari telah lebih dahulu membaginya ke sebuah grup Facebook sehari sebelum Marliani.
Dua video klip musik yang Maya bagikan (arsip) pada 1 Juli 2019, 11.28 WIB turut diberi komentar: “Bong, siap2 ngapalin lagu baru ini yaaa. Jgn lupa hapalin lagu baru bangsamu bersama Saudara2 barumu."
“Bong” adalah singkatan dari “cebong”, panggilan bagi pendukung salah satu kandidat di pemilu 2019.
Di platform Twitter, pada 2 Juli 2019 pukul 22.45 WIB, pengguna bernama Haikal Hassan Baras @haikal_hassan (arsip) membagikan video sama seraya menulis: “Ada yg tau? Apa judul lagu ini? Siapa yg ciptakan? Kapan resminya mulai dinyanyikan? Serius nanya nih."
Cover lagu bertema Tanah Air dalam versi bahasa Mandarin lumrah terjadi. Label rekaman Gema Nada Pertiwi, misalnya, pernah mengeluarkan produksi semacam itu pada Agustus 2005.
Dua album yang dirilis label rekaman milik Hendarmin Susilo itu adalah “Bagimu Negeri” dan “Halo-Halo Bandung”, seperti ditulis harian Kompas, 19 Agustus 2005.
“Yang pertama Bagimu Negeri, yang vokalnya diisi oleh Harry (Haryanto Atmowidjojo) dan Iin (Indriani), sedangkan yang kedua Halo-halo Bandung, yang menampilkan paduan suara Shanghai Opera Academy Chorus dengan dukungan Yogyakarta Academy Orchestra,” tulis Kompas.
Sementara itu, “Pada album Bagimu Negeri antara lain terdapat lagu Jembatan Merah, Melati di Tapal Batas, dan Surabaya. Sementara pada album Halo- halo Bandung antara lain terdapat lagu Indonesia Pusaka, Rangkaian Melati, dan Rayuan Pulau Kelapa.”
Klaim dalam rumor yang dibagikan Marliani dan Maya yang menyebut dua video klip musik itu sebagai lagu kebangsaan Indonesia tidak tepat. Sebab, lagu kebangsaan Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 58 Ayat 1, “Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman."
Lagu “Jayalah Indonesiaku” dan “Indonesia Pusaka”, baik dalam versi cover bahasa Indonesia ataupun bahasa Mandarin, memang lagu-lagu bertemakan cinta Tanah Air, tapi keduanya bukan lagu kebangsaan Indonesia. Marliani dan Maya salah memberi informasi soal lagu kebangsaan Indonesia.
Soe Sien Ming, sang pencipta lagu “Jayalah Indonesiaku”, tidak lain adalah sosok bernama Hendramin Susilo. Pendiri perusahaan label rekaman Gema Nada Pertiwi yang memang konsisten merilis berbagai rekaman (kaset, CD, VCD, dan DVD) lagu-lagu daerah, lagu bertemakan cinta tanah air, keroncong, hingga lagu berbahasa Mandarin.
Menurut harian Kompas, 1 Oktober 2005, Gema Nada Pertiwi didirikan pada tahun 1985. “Nama GNP diberikan oleh Idris Sardi. Idris Sardi sendiri merekam seluruh album solo biolanya di situ. Untuk operasional GNP, Hendarmin dibantu dua dari tiga anaknya”.
Masih dalam artikel yang sama, Hendramin pun memberitahu alasan mengapa label rekamannya memproduksi lagu nasional maupun lagu dengan tema cinta Tanah Air dalam versi bahasa Mandarin.
“Saya berharap dari lagu-lagu perjuangan versi Mandarin ini muncul rasa cinta tanah air pada etnis Tionghoa. Selain itu, ini adalah upaya memperbaiki citra baik negara di masyarakat Tionghoa di luar Indonesia. Sejauh ini, mereka menilai Indonesia sebagai negara rasialis, anti-Tionghoa. Itu kita alami bersama. Selama 32 tahun, bahasa, adat-istiadat, dan tradisi etnis Tionghoa dilarang di Indonesia,” ucapnya.
Apa yang diungkapkan Hendramin Susilo benar. Keterbukaan bagi masyarakat etnis Tionghoa di Indonesia semakin tegas dan mendapatkan jaminan setelah tahun 2000. Kala itu, Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.
Pencabutan Inpres Nomor 14 Tahun 1967 itu bukan hanya membuat masyarakat etnik Tionghoa dapat berekspresi dengan merayakan Imlek (tahun baru) secara terbuka. Namun, turut menjamin mereka, agar ekspresi dan budaya punya hak yang sama seperti masyarakat etnik lainnya di Indonesia.
Melalui penelusuran fakta ini, pembaca dapat mengetahui bahwa lagu kebangsaan Indonesia menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 58 Ayat 1 adalah “Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman”.
Sementara itu, lagu-lagu yang dibagikan pengguna media sosial sebagai “lagu kebangsaan Indonesia yang baru” dalam bahasa Mandarin adalah lagu cover “Jayalah Indonesiaku” dan “Indonesia Pusaka”. Keduanya adalah lagu-lagu bertemakan cinta Tanah Air.
Ekspresi masyarakat etnis Tionghoa melalui bahasa dan budayanya pun semakin terbuka dan mendapatkan jaminan setelah adanya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000 dari Presiden Gus Dur.
Karena itu, rumor perihal lagu kebangsaan Indonesia yang baru dalam bahasa Mandarin seperti dihebohkan oleh pengguna media sosial bukan saja informasi yang tidak tepat, tapi bisa turut mendorong sentimen terhadap etnis Tionghoa.
Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan menarik lainnya Frendy Kurniawan