Benarkah TikTok Shop Akan Comeback di Indonesia Bulan Depan?
Ilustrasi foto: Solen Feyissa/Unsplash
Uzone.id – Usai ditutup kurang lebih satu minggu lalu, masyarakat Indonesia sepertinya masih berharap TikTok Shop akan kembali beroperasi di Indonesia.
Beberapa kabar yang beredar saat ini ramai diperbincangkan, termasuk huru-hara kalau TikTok Shop akan kembali dibuka di Indonesia dalam waktu dekat. Ada yang bilang Oktober, ada juga yang menyebut kalau platform ini akan hadir di Indonesia pada 10 November nanti.Lantas, benarkah demikian?
Hingga saat ini, TikTok Shop belum memberikan pernyataan mengenai kapan mereka akan kembali beroperasi di Indonesia.
Begitupun dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perdagangan yang mengatakan dalam pihaknya belum mendapat kabar soal rencana pembukaan TikTok Shop di bulan November ini. Selain itu, Kemendag juga belum mendapatkan kabar soal pengurusan izin e-commerce TikTok Shop di Indonesia.
“Belum ada pengurusan izin terkait e-commerce,” ujar Isya Karim, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, seperti dikutip dari Antaranews, Jumat, (13/10).
Beberapa waktu lalu dalam keterangan resmi yang dibagikan oleh TikTok Shop, mereka tidak menjawab kapan akan membuka platform e-commerce di Indonesia. Namun, pihak TikTok hanya menjawab bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pemerintah setempat.
“Kami akan terus bekerja sama dengan otoritas terkait untuk menemukan cara terbaik dalam melayani pasar Indonesia di masa depan. Terima kasih atas dukungan Anda yang berkelanjutan,” kata TikTok Indonesia dalam keterangannya pada 4 Oktober lalu.
Jadi, terkait kabar soal comeback-nya TikTok Shop di Indonesia, bisa dipastikan kalau kabar tersebut tidak benar karena hingga saat ini baik pihak TikTok maupun pihak Kemendag belum memberikan pernyataan kapan pastinya platform tersebut akan kembali hadir.
TikTok Shop resmi menutup layanan mereka di Indonesia pada 4 Oktober 2023 lalu untuk memenuhi permintaan pemerintah yang melarang tindakan social commerce di Indonesia.
Pelarangan ini tertuang dalam Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mana bisnis social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi atau jasa, tidak boleh transaksi langsung.