icon-category Auto

Ber-GPS Ria Sambil Nyetir Dilarang, Pemerintah kok ‘Kudet’

  • 01 Feb 2019 WIB
Bagikan :

Foto: Ilustrasi - Bagja

Uzone.id - Katanya era digital dan mau mendigitalisasi Indonesia, tapi pakai GPS pas nyetir aja dilarang. Payah nih pemerintah.

Larangan tersebut berdasarkan Keputusan MK soal Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System ( GPS) pada telepon seluler saat berkendara maupun mengemudi kendaraan bermotor.

Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Frasa ‘penuh konsentrasi’ diperluas menjadi menggunakan telepon seluler dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS.

Oke lah, katanya bahaya. Iya, bahaya kalau pas nyetir yang dipantengin layar hape atau monitor head unit di dasbor terus, tapi kan ada fitur suara di Google Maps, ya pakai itu aja.

Kalau fitur suara di Google Maps juga dianggap membahayakan, berarti ngobrol di dalam mobil sama penumpang lain juga berbahaya, dan dilarang. 

Baca juga: Motor Listrik Berwujud Honda PCX Resmi Diluncurkan

Tonton video first ride review Honda PCX listrik disini:

Jalanan bakal makin macet dan sering kecelakaan

Hari gini tanpa GPS saat berkendara, efek pertama yang bakal langsung dirasakan adalah jalanan bakal semakin macet.

Karena, ‘Tuhan teknologi’ tersebut gak bisa lagi dipakai, gak ada lagi prediksi jalur mana yang padat atau tidak, ada titik kecelakaan dimana dan opsi-opsi pilihan rute terbaik untuk menuju suatu tempat.

Jadi ya asal jalan aja berdasarkan pengetahuan rute yang diketahui selama ini. Sialnya, karena sebelumnya kebiasaan pakai GPS jadi malas menghapal jalan kan ya? Nah, jadilah lalu lintas bakal semrawut.

Selain itu, potensi kecelakaan juga bakal makin sering terjadi. Ini agak bertolak belakang dengan tujuan pelarangan GPS agar mengemudi lebih konsen dan menghindari kecelakaan.

Justru, ketika gak ada GPS, bisa ngebuat pengemudi kurang bisa memprediksi apa yang ada di depan. Kapan ada tikungan, kapan ada perempatan dan sebagainya. Antisipasi lingkungan yang kurang, tentu meningkatkan potensi kecelakaan kan..

Tapi ya mau gimana lagi, apalagi dengan mencuatnya isu pelarangan GPS saat berkendara ini langsung direspon pihak Kepolisian untuk lebih giat lagi menilang para pengguna GPS saat berkendara.

Denda kalau melanggar lumayan, kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Damai aja deh pak..

Tonton juga Review Isuzu Panther LV 2004, Begini Rasanya Setelah Belasan Tahun:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini