
Langit sedang mendung, jalan-jalan ibu kota mulai makin macet di satu sore. Haris, pengemudi taksi online, sedikit menggerutu. Ia kemudian memutar sebuah lagu. Sambil mengemudi, sesekali ia berdendang untuk membuang kepenatan selama seharian di jalan.
Pria yang berdomisili di Bekasi itu telah menggeluti profesi sebagai pengemudi taksi online full time sejak 1 tahun yang lalu. Sebelumnya, Haris sempat bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Dalam Negeri selama empat tahun.
Ia mengaku sudah nyaman menjadi pengemudi taksi online. Penghasilan lumayan, tekanan kerja minim, dan waktu kerja bebas. Namun, pria berumur 32 tahun akhir-akhir ini sedang gundah, lantaran mendengar bakal ada razia taksi online.
“Saya dengar bakal ada pemeriksaan Februari ini untuk memeriksa kelengkapan taksi online. Nah, saya bingung karena masih belum uji KIR (uji berkala kendaraan bermotor). Soalnya, takut harga mobil saya jadi turun gara-gara KIR itu,” katanya kepada Tirto.
Haris menyadari pengemudi taksi online diwajibkan untuk memenuhi kelengkapan dokumen taksi online. Ia mengaku sudah hampir seluruhnya telah dipenuhi. Hanya buku KIR dan stiker angkutan sewa khusus (ASK) saja yang masih belum dipenuhi.
Cahyana, pengemudi taksi online lainnya, juga mengaku masih belum seluruhnya memenuhi kelengkapan taksi online. Pria berumur 30 tahun ini mengatakan dirinya masih berat apabila harus melakukan KIR terhadap mobil pribadi.
“Agak berat di uji KIR. Pemerintah memang cuma bisa nyusahin kita saja. Sudah pendapatan menurun, harus keluar biaya ini itu,” keluhnya kepada Tirto.
Lantaran kewajiban yang sulit untuk dipenuhinya itu, pria yang juga memiliki usaha katering di Jakarta Selatan ini berencana untuk berhenti sementara waktu sebagai pengemudi taksi online, sambil melihat situasi.
Sementara itu, Asosiasi Driver Online (ADO) mengungkapkan saat ini seluruh pengemudi taksi online yang bernaung dalam asosiasi masih berupaya untuk memenuhi aturan, sesuai dengan Permenhub No. 108/2017.
“Pada intinya, anggota ADO siap memenuhi Permenhub 108. Cuma kita juga ragu karena pemda dan perusahaan aplikasi saat ini juga belum menjalankan Permenhub 108 itu,” ujar Christiansen F.W., Ketua Umum DPP ADO Indonesia kepada Tirto.
Menurut ADO, kesiapan seluruh pihak dalam memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di dalam Permenhub No. 108/2017, baik dari pengemudi taksi online, pemerintah daerah, dan perusahaan aplikasi masih rendah.
Pasalnya, kondisi di lapangan saat ini masih ditemukan hal-hal yang kurang menunjang pengemudi taksi online dalam memenuhi Permenhub No. 108/2017. Misalnya, kewajiban pembuatan KIR di Semarang yang masih diketok, bukan di emboss.
Biaya pembuatan SIM A Umum yang mahal, masih adanya pemda yang mempersulit izin penyelenggaraan angkutan. Selain itu, perusahaan aplikasi juga masih menambah jumlah pengemudi, termasuk menetapkan tarif di bawah tarif batas bawah, di mana tidak sesuai dengan Permenhub No. 108/2017.
“Kami dari ADO sebetulnya menerima Permenhub 108 itu, namun pengemudi online di luar ADO itu protes karena dinilai tidak adil. Bahkan mereka berencana untuk demo pada 22 Januari nanti,” jelas Christiansen.
Bila melihat keluhan beberapa driver dan asosiasi taksi online, besar kemungkinan akan banyak pelanggaran yang terjadi dari implementasi Permenhub No. 108/2017. Namun, aturan sudah dibuat, dan sudah waktunya untuk diterapkan. Taksi online tidak bisa terus bebas, dan tidak mau diatur sebagai konsekuensi mereka diakui sebagai transportasi yang resmi. Kini, masa bulan madu para driver taksi online sepertinya sudah lewat.
Baca juga artikel terkait TAKSI ONLINE atau tulisan menarik lainnya Ringkang Gumiwang