Sponsored
Home
/
Automotive

Berapa Banyak Jatah Motor Listrik yang Dapat Subsidi?

Berapa Banyak Jatah Motor Listrik yang Dapat Subsidi?
Preview
Bagja Pratama07 March 2023
Bagikan :

Uzone.id - Setelah lama dinanti, akhirnya pemerintah mengumumkan bantuan untuk konsumen pembeli kendaraan listrik berupa pemberian subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 jutaan.

Dalam rangka pemberian bantuan ini, pemerintah telah menentukan jumlah kendaraan yang mendapat keringanan. Rencananya bantuan ini akan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Jakarta, dikutip Uzone.id dari website resmi Kemenperin.

Baca juga: Waspada Honda Brio, Bersiap Dikeroyok Agya-Ayla Terbaru!

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita merinci, khusus untuk motor listrik, jumlah motor listrik yang bakal mendapat bantuan pemerintah sebanyak 200.000 unit.

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada 50.000 unit motor berbahan bakar konvesional untuk dikonversi ke motor listrik.

“Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta. Itu berlaku untuk pembelian motor baru dan juga konversi motor,” ujar Agus.

BACA JUGA: The Legend Reborn, Suzuki Luncurkan Generasi Baru Grand Vitara

Perlu diketahui juga, motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah itu harus diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Produsen motor juga diminta tidak menaikkan harga jual motor selama periode pemberian bantuan dari pemerintah tersebut.

"Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai TKDN 40 persen yang disyaratkan dalam sistem. Kalau motor Gesits, Volta, dan Selis," terang Agus.

VIDEO Review Honda WR-V Tipe E CVT, SUV Termurah Honda:

populerRelated Article