Sponsored
Home
/
Automotive

Berapa Denda Kalau Kena Tilang Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran?

Berapa Denda Kalau Kena Tilang Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran?
Preview
Brian Priambudi07 April 2024
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah memberlakukan aturan ganjil genap untuk merekayasa lalu lintas mudik Lebaran 2024 agar tidak terjadi kemacetan. Pertanyaannya kalau melanggar ganjil genap di jalur mudik, berapa sanksi denda yang harus dibayarkan?

Aturan ganjil genap ini sebenarnya cukup sederhana, yakni mobil dengan pelat nomor genap hanya bisa melintas di tanggal genap. Sebaliknya pelat nomor ganjil juga hanya bisa melintas di tanggal ganjil.

Meski aturan ini diterapkan, ternyata pengendara yang melanggar aturan ganjil genap saat mudik tidak akan diberhentikan atau diminta putar balik.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebutkan pelanggar ganjil genap tetap bisa melintas dengan normal. Aan menjelaskan, pemudik yang melanggar aturan tersebut harus siap menerima jika terdapat surat konfirmasi tilang yang dikirim ke rumah.

Preview

"Apabila belum masuk jamnya tentu itu bukan pelanggaran. Kita tidak akan menghentikan bagi para pelanggar ganjil genap ini, nanti untuk sanksinya kita akan kirim surat konfirmasi ke alamat sesuai STNK," ujar Aan dalam akun Instagram NTMC Korlantas Polri.

Perlu diketahui, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengenai pelanggarnya, akan diganjar sesuai Pasal 287 ayat 1 di undang-undang tersebut. Dalam Pasal tersebut dikatakan pelanggar ganjil-genap bisa dikenakan sanksi kurungan selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp500.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 ayat 1 di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aan menyebutkan ganjil genap di jalur mudik tahun ini diterapkan bukan tanpa alasan. Dari sejumlah simulasi yang dilakukan para pemangku kepentingan, penerapan ganjil genap ternyata dinilai mampu membantu mengurangi kepadatan di jalan.

Pemerintah bersama pihak kepolisian bukan hanya menerapkan sistem ganjil genap untuk mengatasi kemacetan pemudik Lebaran 2024 ini. Namun terdapat rekayasa lalu lintas lain seperti one way dan contraflow.

"Kita melakukan ganjil genap kita kemudian kita lakukan simulasi kita ambil contoh di Japek km 48 sampai km 66, VCR (Vehicle Capacity Ratio) 1,21 setara dengan kendaraan berhenti atau stuck," jelas Aan.

"Kemudian kita simulasikan batasan angkutan barang sumbu 3 ke atas kita masih dapatkan VCR 1,12 kemudian kita coba masukkan simulasikan contraflow, ini ada di angka 0,82 nah setelah simulasi didapatkan angka VCR bagus 0,73 ini setara kecepatan 40-50 km/jam artinya sangat moderat untuk kita berlakukan," tambahnya.

Meskipun tiga rekayasa lalu lintas tersebut sudah dijadwalkan, namun penerapannya bisa dilakukan secara situasional. Sehingga sewaktu-waktu terdapat kepadatan pemudik, bisa saja salah satu dari ketiga rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan.

populerRelated Article