Berharap Tarif Operator ‘Diracik’ Seperti Maskapai Penerbangan
Uzone.id – Iklim persaingan di industri telekomunikasi Indonesia memang sudah tidak ‘sepanas’ beberapa tahun lalu yang diwarnai oleh perang tarif harga kuota internet. Meski perang harga operator ini sudah semakin mereda, nyatanya belum ada regulasi konkret yang mengatur soal penentuan tarif dasar internet.
Director & Chief Business Officer IOH Muhammad Buldansyah membeberkan harapannya bahwa pemerintah sudah seharusnya meracik regulasi mengenai tarif operator agar lebih tertata.Kita tahu bahwa tarif atau harga kuota internet ditentukan dari cost dan margin perusahaan. Jika ada perusahaan yang mementingkan persoalan pangsa pasar saja dan banyak-banyakan pelanggan hingga rela “bayar rugi”, pria yang akrab disapa Danny ini mempercayai di situlah terjadi price war, alias perang harga.
“Harga kita 10 terendah di dunia, tapi ranking speed di peringkat 140an. Artinya apa? Sudah emergency. Ini sudah mencerminkan operator tidak bisa investasi untuk meningkatkan kualitas,” ungkap Danny saat sharing session bersama beberapa media di kantor pusat Indosat Ooredoo Hutchison, Jumat (25/8).
Menurutnya, investasi perusahaan operator seringkali hanya terbatas di persoalan mendapatkan margin cukup untuk investasi selanjutnya. Dengan kata lain, jika industri operator masih berfokus pada harga murah, ini menandakan bahwa kemampuan investasinya berkurang. Dari sini akan merembet ke terbatasnya pembangunan infrastruktur yang membutuhkan dana besar.
“Lalu pertanyaannya, harus ada aturan tarif bawah kah? Pemerintah harus melihat positioning Indonesia. Misal, kita mau ranking speed-nya di 50 besar dunia, berarti ‘kan tinggal dilihat apa yang harus dilakukan. Jika kita berinvestasi, harus ada return-nya,” kata Danny lagi.
Ia melanjutkan, “apakah kita akan seperti airlines [maskapai penerbangan]? Mereka sudah diatur persoalan batasan tarifnya, karena menyangkut keselamatan. Pada akhirnya bisa jadi telekomunikasi ‘kan juga menyangkut hajat hidup orang, mulai dari kelancaran pendidikan, ekonomi, itu semua berpengaruh. Kita ingin kemudahan dan keringanan.”
Seperti yang diketahui, tarif maskapai penerbangan sudah diatur di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35 persen dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.
Danny juga berharap pemerintah dapat melihat persoalan penentuan tarif operator ini secara holistik, karena pada akhirnya operator seluler diakuinya, turut ingin mengedukasi masyarakat bahwa yang penting bukan tarif murah, namun semuanya kembali ke kualitas yang ditawarkan.