icon-category Entertainment

Berkas Dinyatakan Lengkap, Ahmad Dhani Segera Ditahan Kejaksaan?

  • 14 Feb 2018 WIB
Bagikan :

Berkas kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan sudah lengkap dan akan berlanjut ke persidangan.

Kabar itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto. 

Ahmad Dhani. (Seno / tabloidbintang.com)

"Terhadap perkara tersebut atas nama, ADP, setelah berkasnya kami kasih kembali dan diberikan petunjuk dan petunjuk itu sudah dipenuhi oleh penyidik, dan setelah kami melakukan pemeriksaan kembali terhadap berkas-berkas perkara itu, pada pokoknya semua syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap P21," ungkap Dedyng di lobi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Dedyng melanjutkan, pihaknya akan berkordinasi dengan kepolisian untuk membawa kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke langkah berikutnya. Menurutnya, ada kemungkinan Ahmad Dhani akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Kami nanti tunggu koordinasi dengan penyidik untuk rencana tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti," terang Dedyng.

Ahmad Dhani. (Seno / tabloidbintang.com)

Saat ditanya kapan akan mengeksekusi Ahmad Dhani, Dedyng belum memastikan. "Tidak ditentukan. Nanti itu ditentukan lebih lanjut," pungkas Dedyng.

Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus ujaran kebencian yang dilaporan pengacara Jack Lapian ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2017 silam. Dalam laporannya, Jack menyertakan bukti beberapa cuitan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

(pri / bin)

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini