icon-category News

Berkas PK Ahok Sudah Diterima Mahkamah Agung

  • 07 Mar 2018 WIB
Bagikan :

Berkas peninjauan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah diserahkan ke Mahkamah Agung. Berkas itu saat ini sedang diteliti kembali oleh Direktur Pidana Mahkamah Agung.

"Iya sudah kami terima berkasnya. Berkasnya sudah masuk Selasa (6/3)," kata juru bicara Mahkamah Agung Suhadi saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (7/3).

Meski berkas sudah diterima Mahkamaha Agung, jalan panjang Ahok menuju bebas masih panjang. Saat ini, berkas masih ditelaah oleh Direktur Pidana Mahkamah Agung.

"Nanti diserahkan ke panitera muda, lalu diregister baru lahirnya nomor perkaranya," tutur Suhadi.

Suhadi menambahkan, dirinya belum mengetahui waktu persidangan PK Ahok digelar. Sebab, semua tergantung pada majelis hakim yang menangani perkara nanti.

"Tergantung majelis. Kalau sedang banyak menangani perkara mungkin akan lama," ucap Suhadi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali Ahok. Tim kuasa hukum Ahok menilai ada kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam menentukan putusan. Ahok juga menyertakan putusan Buni Yani dalam materi permohonan PK.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan pendapat mereka. Jaksa menyebut tidak ada yang salah dengan pertimbangan hakim memutus perkara Ahok. Jaksa menilai, berbeda antara kasus Ahok dengan Buni Yani. Kedua kasus itu juga tidak saling mempengaruhi proses pembuktian perkara masing-masing.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini