Sponsored
Home
/
Automotive

Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik! Ini Daftar Lengkapnya

Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik! Ini Daftar Lengkapnya
Preview
Hani Nur Fajrina07 September 2022
Bagikan :

Uzone.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) setelah pemerintah menaikkan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax.

Tarif yang diumumkan hari ini adalah perubahan dari tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Dari penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto pada konferensi pers hari ini, Rabu (7/9), tarif ojol akan dibagi ke dalam tiga zona.

Zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500. Sedangkan tarif minimal ditetapkan Rp8.000 sampai Rp10.000.

Baca juga: Kenapa Shell Gak Jual Bensin Sekelas Pertalite?

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550, dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Kemudian untuk tarif minimal di zona ini Rp10.200 sampai Rp11.000.

Zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300, dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.

"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro.

Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022.

Berikut rinciannya:

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

populerRelated Article