icon-category Digilife

Bertemu Perwakilan WhatsApp dan Facebook, Kominfo Tekankan Hal Ini

  • 11 Jan 2021 WIB
Bagikan :

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. (Foto: Dok. Kementerian Kominfo)

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp atau Facebook Asia Pacific Region pada Senin, (11/1).

Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kepada Uzone.id, pertemuan itu sehubungan dengan tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi Whatsapp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

“Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika,” tulis Johnny.

Baca juga: Microsoft Sindir WhatsApp, Rayu Pengguna Migrasi ke Skype

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo juga menekankan dua hal dengan beberapa poin penting kepada WhatsApp dan pihak-pihak terkait.

Pertama, kementerian Kominfo menekankan untuk menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

  • Jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga.
  • Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi.
  • Jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi.
  • Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Baca juga: Aplikasi Alternatif Pengganti WhatsApp

Kedua, kementerian Kominfo menekankan untuk keningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

  • Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
  • Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.
  • Melakukan pendaftaran sistem elektronik.
  • Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi.
  • Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini