icon-category News

Ini Besaran Tarif Tol Trans Jawa Ruas Bawean-Salatiga

  • 15 Sep 2017 WIB
Bagikan :

PT Trans Marga Jateng (TMJ) resmi mengoperasionalkan jalan tol Ruas Bawen- Salatiga. Terhitung mulai Jumat (15/9) pukul 14.00 WIB masyarakat sudah bisa memanfaatkan jalan tol Semarang- Solo Seksi III yang juga menjadi bagian Tol Trans Jawa ini.

Disinggung soal tarif, Direktur Teknik dan Operasi PT TMJ, Ali Zainal Abidin mengaku besaran tarif untuk ruas ini --sesuai dengan usulan PT TMJ-- sebesar Rp 1.000 per kilometer. Sehingga untuk kendaraan golongan 1 non bus yang memanfaatka jalan tol ruas ini bakal dikenakan tarif Rp 17.500.

"Saya kebetulan tidak membawa salinan SK yang telah digrrima PT TMJ tersebut, karena masih di jalan. Tetapi besaran tarifnya seingat saya kalau tidak salah Rp 17.500 untuk ruas tol Bawen- Salatiga ini," lanjut Ali.

Sementara itu, berdasarkan rilis yang diterima Republika, jalan tol ruas Bawen- Salatiga --yang sebelumnya sempat dimanfaatkan sebagai ruas tol fungsional pada mudik Lebaran 1438 Hijriah-- setelah mengantongi sertfikat laik fungsi dan laik operasi.

Yakni, Sertifikat Laik Fungsi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor : AJ.005/I/18/DJPD/2017 tanggal 24 Agustus 2017 dan Sertifikat Laik Operasi dari Kepala Badan Pengatur Jalan Tol nomor : JL.03.04-P/339 tanggal 14 September 2017.

Jalan Tol Semarang- Solo ini dikelola oleh PT TMJ, yang merupakan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Astra Infra dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (SPJT) yang juga BUMD Pemprov Jawa Tengah.

Pengoperasian seksi III ruas Bawen-Salatiga melengkapi pengoperasian seksi I Ruas Semarang- Ungaran sepanjang 10,85 kilometer pada bulan November 2011 dan seksi II Ungaran-Bawen sepanjang 11,99 kilometer pada bulan April 2014.

Saat ini PT Trans Marga Jateng sedang menyelesaikan pembangunan konstruksi untuk jalan tol ruas Salatiga- Kartosuro, sepanjang 32,20 kilometer, guna melengkapi Jalan Tol Semarang- Solo --total-- sepanjang 72,64 kilometer.

Pengoperasian Ruas Bawen- Salatiga sekaligus menandai perubahan sistem transaksi tol. Sistem transaksi saat ini menggunakan sistem terbuka, selanjutnya akan menggunakan sistem transaksi tertutup, sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Mekanisme pengoperasian dengan sistem tertutup, pemakai jalan tol memasuki Gardu Masuk (Entrance) harus mengambil Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME), dan di Gardu Keluar (Exit) menyerahkan KTME serta membayar tol sesuai golongan kendaraan dan asal Gerbang Tol.

Sedangkan dalam mekanisme transaksi Sistem Terbuka, setiap pemakai jalan yang lewat gardu tol langsung membayar tol sesuai dengan golongan kendaraan.

Meskipun Ruas Bawen- Salatiga dioperasikan dalam tahap uji coba, tambah Ali Zainal Abidin, namun dapat dipastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk jalan tol juga telah terpenuhi.

Pun demikia sarana dan prasarana ruas Bawen- Salatiga sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. "Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014," kata Ali.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : tol transjawa 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini