icon-category News

Besok, Batas Akhir Taksi Online Penuhi Aturan Kemenhub

  • 31 Aug 2016 WIB
Bagikan :
alt-img

Besok hari terakhir bagi taksi daring atau berbasis aplikasi online untuk melengkapi semua persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri yang ditetapkan pada 28 Maret itu akan berlaku penuh per 1 September 2016.

Anggota komisi V, Moh Nizar zahro menjelaskan, Permenhub Nomor 32/2016, antara lain tentang angkutan orang seperti taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Permenhub itu adalah landasan bagi keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum. ''Ini sebagai pedoman bagi semua taksi yang berbasis aplikasi online atau tidak, saya berharap agar Permenhub ini berjalan efektif dan tidak ada perubahan lagi agar sesui dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya,'' kata Nizar, dalam keterangan persnya, Rabu (31/8).

Kekhususan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terletak pada pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Ia menambahkan, Bab IV Permenhub terdiri dari Pasal 40 sampai 42. Dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan penggunaan aplikasi digunakan untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek.

Ayat 3 mengatur pula pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi. ''Jadi sudah pasti sesuai dengan permenhub penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4,'' kata dia.

Badan hukum yang dimaksud, lanjut dia, bisa berupa koperasi, perusahaan teknologi Grab dan Uber harus mempunyai koperasi. Grab bermitra dengan koperasi di bawah Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Adapun Uber bersama Koperasi Trans Usaha Bersama.

Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi penyelenggara angkutan umum dengan aplikasi diatur di Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 4. Perusahaan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Uber grab Replubika 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini