Bikin Driver Gojek Nunggu 4 Menit, Didenda Rp95 Ribu!
Foto: Ompia/Unsplash
Uzone.id - Layanan transportasi online Gojek akan segera memberlakukan ‘waiting fee’ atau denda bagi penumpang yang telat di Singapura hingga SGD9 atau sekitar Rp95 ribu.
Mengikuti langkah pesaingnya Grab yang sudah lebih dulu memberlakukan aturan ini, biaya tunggu ini akan mulai diterapkan pada 26 September 2022 mendatang.Dengan aturan baru ini, batas waktu tunggu driver juga dipersingkat jadi 4 menit. Kalau penumpang datang atau membiarkan driver menunggu lebih dari 4 menit, maka biaya waiting fee ini akan diberlakukan.
Biaya tunggu sebesar SGD3 akan dikenakan pada 5 menit pertama setelah pengemudi datang, lalu akan bertambah setiap 5 menit hingga batas biaya SGD9, yaitu setelah pengemudi menunggu kurang lebih 19 menit.
Baca juga: Gojek Naikkan Tarif GoCar, GoFood hingga GoSend
Biaya tunggu ini diterapkan ke semua layanan platform, mulai dari GoCar, GoCar XL dan GoCar Premium.
Selain biaya tunggu, saat ini Gojek juga telah mengenakan biaya denda sebesar SGD4 atau setara Rp42 ribu bagi penumpang yang membatalkan 5 menit setelah mendapat pengemudi atau sesudah pengemudi tiba di lokasi.
Dilansir dari The Straits Times, Kamis (22/09), driver juga akan dijatuhi denda yang sama apabila membatalkan pesanan setelah menunggu kurang dari 4 menit di titik penjemputan.
Sebagai catatan, pengemudi takkan mendapat denda apabila membatalkan perjalanan setelah menunggu lebih dari 4 menit.
Baca juga: Kebutuhan IT Talent Naik 90 Persen, Apa yang Perlu Disiapkan Anak Muda?
Dengan adanya aturan ini, Gojek berharap agar para penumpang untuk memesan pengemudi ketika mereka siap untuk berangkat. Sementara bagi penumpang yang pesanannya dibatalkan oleh driver, Gojek mengatakan akan segera mencarikan driver yang baru.
Sementara itu, di Indonesia sendiri, Gojek belum buka suara apakah aturan ini akan diberlakukan atau tidak.
Hingga saat ini, Kamis (22/09), tim Uzone.id masih menunggu informasi resmi dari Gojek Indonesia terkait penerapan aturan waiting fee ini.