Sponsored
Home
/
Technology

Bikin Hoax di Malaysia Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,7 M

Bikin Hoax di Malaysia Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,7 M
Preview
Utomo Priyambodo07 April 2018
Bagikan :

Malaysia telah mensahkan undang-undang baru untuk menangkal berita palsu yang kini memberi hukuman tegas terhadap pelaku pembuat dan penyebar berita palsu alias hoax.

Jika seorang warga terbukti membuat atau menyebarkan hoax, ia akan dikenakan denda sebesar 500 ribu ringgit atau setara dengan Rp 1,7 miliar dan hukuman penjara selama enam tahun.

Pengesahan Undang-Undang Anti-Fake News dipimpin oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Namun, pengesahan aturan baru tersebut ditentang karena diprediksi bisa membungkam masyarakat dan membatasi kebebasan berpendapat soal kasus skandal miliaran dolar sang Perdana Menteri.

Sebelumnya, pada Rancangan UU Anti-Fake News, penentapan hukuman penjara berlangsung hingga 10 tahun, namun pemerintah mengurangi hingga enam tahun pada versi finalnya.

Preview

Kasus-kasus terkait penyebaran hoax ini akan ditangani melalui proses pengadilan independen, dan pemerintah berkomitmen tidak akan memengaruhi kebebasan berpendapat.

"Undang-undang ini bertujuan melindungi publik dari penyebaran berita palsu, selain juga memungkinkan kebebasan berbicara sebagaimana diatur di bawah konstitusi," kata Menteri Hukum, Azalina Othman Said.

Undang-undang ini mendefinisikan berita palsu sebagai "berita, informasi, data, dan laporan yang seluruhnya atau sebagian salah" dan mencakup bentuk cerita, visual, dan rekaman audio.

Malaysia menjadi salah satu negara pertama yang mengimplementasikan aturan mengenai pembuatan dan publikasi hoax dan konten yang memojokkan suatu kelompok di seluruh negara bagian.

Sebelumnya, Jerman telah mengumumkan rencana untuk menindak platform media sosial yang membiarkan tersebarnya publikasi berita palsu dan hate-speech alias ujaran kebencian yang bertebaran di platform-nya.

Saat ini dunia memang sedang gempar-gemparnya diresahkan oleh penyebaran berita palsu di dunia maya. CEO perusahaan jejaring sosial Facebook, Mark Zuckerberg, masih kesulitan dalam mencegah berita sensasional mengenai anti-Muslim dan anti-Rohingya di platform Messenger-nya.

Preview

populerRelated Article