Hasil Studi Ini Sebut Bitcoin Halal Sesuai Syariah Islam
Polemik pengunaan mata uang digital atau cryptocurrency terus saja bergulir. Tidak hanya soal keamanan dan ekonomi saja, tetapi juga masuk ke ranah agama.
Kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah mata uang digital, seperti bitcoin misalnya, halal atau haram berdasarkan ajaran agama Islam?Sebuah studi terbaru yang ditulis oleh Muhammad Abu-Bakar dari perusahaan investasi, Blossom Finance di Indonesia, menjelaskan tentang bagaimana hukum mata uang digital di mata Islam yang memiliki definisi fungsi uang tersendiri.
Dalam jurnal berjudul "Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency, and Blockchain," Abu-Bakar terlebih dahulu mengupas tentang fungsi uang dan menjelaskan lebih detail mengenai bitcoin. Selanjutnya ia menerangkan mengapa saat ini orang-orang berpandangan bahwa bitcoin itu haram.
Banyak otoritas negara yang berpandangan bahwa bitcoin itu haram atau tidak diizinkan, seperti Mesir, Turki, Palestina dan Inggris. Mereka memiliki pandangan yang sama bahwa bitcoin terlalu banyak spekulasi, tidak berwujud, dan dapat dengan mudah digunakan untuk kegiatan ilegal.
"Bitcoin mudah digunakan untuk kegiatan ilegal. Oleh karena itu, orang banyak menggunakan bitcoin untuk tujuan ilegal dan non-Syariah untuk menghindari dan menyembunyikan diri dari pemerintah dan otoritas terkait," tulis Abu-Bakar.
Hukum bitcoin sama dengan mata uang lainnya
Pusat fatwa Islam Afrika Selatan, Darul Uloom Zakariyya, mengambil posisi bahwa bitcoin memenuhi kondisi mal atau halal karena itu diizinkan untuk berdagang.
Namun, mereka mencatat bahwa untuk memenuhi syarat sebagai mata uang, seharusnya jenis cryptocurrency itu harus disetujui oleh otoritas pemerintah terkait.
Dari sudut pandang Syariah, Abu-Bakar menjelaskan bahwa bitcoin seperti mata uang lainnya. "Penulis setuju dengan pandangan kedua bahwa bitcoin diperbolehkan pada prinsipnya seperti bitcoin diperlakukan sama berharganya sebagaimana tercermin dari harga pasar di bursa global dan itu diterima untuk pembayaran di berbagai pedagang."
Lebih jauh, ia menjelaskan bawah bitcoin tidak dapat dinyatakan haram berdasarkan fakta bahwa bitcoin mengalami banyak spekulasi dan memiliki tujuan ilegal, seperti pencucian uang, penipuan, dan perdagangan ilegal. Karena, perdagangan emas, perak, dolar AS dan euro juga mengalami hal yang serupa.
"Secara umum, penggunaan sesuatu yang sah untuk tujuan yang melanggar hukum tidak berlaku benda itu sendiri menjadi tidak sah," ungkapnya.
Bitcoin halal atau haram ikut aturan negara setempat
Dalam studi ini yang memutuskan status bitcoin halal atau haram, disebut harus memenuhi syarat klasifikasi tertentu di ssbuah negara, dan mengikuti peraturan yang dibuat oleh otoritas setempat.
"Yurisdiksi di mana penggunaan cryptocurrency dilarang secara eksplisit, maka dalam yurisdiksi semacam itu, tidak diperbolehkan untuk berurusan dengan cryptocurrency."
Hal yang perlu dicatat adalah melakukan perdagangan bitcoin dan cryptocurrency lain memiliki risiko tinggi dibanding mata uang lain. Oleh karena itu, banyak otoritas negara yang mengambil posisi untuk tidak menyarankan warga menjadikan cryptocurrency sebagai investasi, terutama untuk orang awam yang tidak memiliki pengalaman investasi.