
Uzone.id – Setelah kurang lebih 3 pekan diblokir oleh Komdigi, aplikasi dan situs chatbot Grok AI akhirnya bisa diakses kembali di Indonesia pada Minggu, (01/02). Hal ini terlihat dari situs web Grok yang sudah bisa digunakan kembali oleh pengguna RI.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa normalisasi akses Grok ini dilakukan secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat Komdigi setelah pihak X menyatakan siap mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.
Kemkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
Komitmen dari X ini disampaikan secara tertulis kepada Menteri Komdigi, mereka juga siap untuk melakukan langkah-langkah perbaikan layanan serta penanganan berlapis agar tidak disalahgunakan kembali.
Langkah tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya, dikutip Minggu, (01/02).
Alexander menyebut bahwa keputusan ini adalah bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur. Meskipun pemblokiran sudah dicabut, namun Komdigi masih terus melakukan evaluasi.
Nantinya, langkah-langkah perlindungan yang sudah diklaim X akan terus diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.
X pun menyatakan siap untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta ekosistem digital yang bertanggung jawab.
Alexander menambahkan bahwa pemblokiran dan pengetatan akses ini dilakukan Komdigi secara proporsional, transparan, dan sesuai aturan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman dan adil.
dilakukan secara proporsional, transparan, dan sesuai aturan. Tujuannya untuk melindungi kepentingan publik serta menjaga ruang digital tetap aman dan adil. Menurutnya, normalisasi layanan bukan akhir dari proses, melainkan bagian dari pengawasan negara yang terus berjalan.