Home
/
Automotive

Bolehkah Motor buat Angkut Barang?

Bolehkah Motor buat Angkut Barang?
Azwar Ferdian07 March 2017
Bagikan :

Desain roda dua pada sepeda motor butuh keseimbangan untuk dikendarai, makanya kendaraan bermotor jenis ini sebenarnya dianggap tidak cocok untuk angkutan barang. Meski begitu, motor merupakan salah satu jenis angkutan barang menurut regulasi yang berlaku di dalam negeri.

Dari definisinya menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sepeda motor adalah kendaran bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping. Pada pasal 106 Ayat (9) dijelaskan, motor tanpa kereta samping dilarang membawa lebih dari 1 penumpang.

Sepeda motor sebagai kendaraan angkutan barang tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014. Pada Pasal 10 Ayat (1) dikatakan sebenarnya mengangkut barang menggunakan kendaraan bermotor wajib memakai mobil barang.

Namun, pada Ayat (2) dijelaskan, jika memenuhi persyaratan teknis, kendaraan bermotor pengangkut barang dapat menggunakan mobil penumpang, bus, atau sepeda motor.

Syaratnya apa saja untuk sepeda motor? Begini menurut Ayat (4);
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 mm dari atau tempat duduk pengemudi.
C. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi

Berita Terkait:

Belum selesai, sebab pada pasal 11 menerangkan sepeda motor yang dipakai mengangkut barang wajib memperhatikan faktor keselamatan.

Jusri Pulubuhu Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) berpendapat, Senin (6/3/2017), sepeda motor lebih baik hanya digunakan sebagai kendaraan penumpang, bukan barang. Menurutnya, mengangkut barang bisa mempengaruhi faktor paling penting pada sepeda motor yaitu keseimbangan.

Pandangan lainnya, jika mengangkut barang pada sepeda motor dengan tidak aman meningkatkan peluang kecelakaan. Dampaknya bisa merugikan buat pengguna jalan lainnya. 

Penulis: Febri Ardani Saragih
Editor: Azwar Ferdian


populerRelated Article