Home
/
Technology

buatkontrak.com Bantu UKM Melek Hukum

buatkontrak.com Bantu UKM Melek Hukum
Adhitya Himawan09 February 2017
Bagikan :

Mahalnya jasa hukum dan sulitnya akses terhadap jasa hukum membuat para pelaku usaha terutama UKM enggan untuk melindungi bisnisnya dengan kontrak. Sebagian besar para UKM yang tidak mengerti bahasa hukum hanya akan 'menerima' saja jika disodori kontrak oleh lawan bisnisnya atau menjalankan bisnis tanpa payung hukum dan hanya mengandalkan rasa percaya pada lawan bisnisnya. Menjawab permasalahan tersebut hadirlah buatkontrak.com yang berkomitmen untuk membantu UKM 'melek' hukum dan mulai melindungi bisnisnya dengan payung hukum.

Kemarin Rabu (8/2/2017) buatkontrak.com menggelar press conference di Auditorium Kementerian Koperasi dan UKM yang bertajuk "buatkontrak.com: Kami Untuk UKM". Press conference bertujuan untuk mengenalkan buatkontrak.com kepada para pelaku bisnis khususnya UKM bahwa kini hadir jasa hukum yang murah dan dapat dengan mudah mereka akses, sehingga seluruh UKM dapat melindungi bisnisnya dari segi hukum.

Press conference dimoderatori oleh Zilvia Iskandar (news anchor Metro TV). Pembicara yang hadir antara lain Prakoso Budi Susetyo selaku Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ari Juliano Gema selaku Deputi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Andy Zain selaku Managing Director Kejora Ventures dan Rieke Caroline, SH, Mkn. selaku Founder dan Managing Partner buatkontrak.com.

Prakoso membeberkan fakta bahwa pelaku UKM masih menomorsekiankan urusan hukum. UKM masih merasa segan dan curiga apabila hubungan usaha yang biasanya didasari hubungan baik menggunakan kontrak. Akhirnya begitu banyak UKM yang bubar di tengah jalan dan merugi karena tidak dijagai kontrak. Prakoso menegaskan pentingnya kontrak untuk UKM yang hendak naik kelas.

Andy Zain juga memaparkan, faktor penyebab kegagalan startup tertinggi ketiga adalah perselisihan diantara founders (pendiri) nya dikarenakan tidak diatur jelas dalam kontrak mengenai kewajiban masing-masing, batasan tanggung jawab, dan komitmen menjalankan usaha. Andy juga berkeluh kesah atas jasa hukum yang terlalu tinggi, menghitung tarif lawyer per jam bahkan waktu tempuh lawyer dari firmanya ke lokasi pertemuan juga dihitung. Karenannya Andy Zain menyambut baik kehadiran buatkontrak untuk membantu para startup yang kesulitan dalam hal kontrak.

Sebelum memangku jabatan di BEKRAF, Ari Juliano menjadi praktisi hukum selama belasan tahun. Ia mengaku terkesan dengan buatkontrak karena hal-hal yang menjadi keraguan Ari terhadap jasa kontrak online mampu dijawab oleh buatkontrak. Pertama, harganya sangat-sangat murah padahal lawyer yang berada di balik platform buatkontrak adalah para profesional. Kedua, potensi conflict of interest mampu diminimalisir platform ini karena sudah didesain secara teknologi.

Ketiga, para lawyer memiliki komitmen dan disiplin tinggi sehingga akan menyelesaikan kontrak yang dipesan UKM dalam waktu selambatnya 7 hari kalender. Ari berkomitmen memperluas kerjasama BEKRAF dengan buatkontrak, diantaranya melalui sosialisasi kepada pelaku industri di daerah-daerah di seluruh nusantara.

Rieke, selaku founder mengaku terpukau dengan permintaan kontrak dari UKM ke buatkontrak.com. “Mulai dari kontrak jasa cuci AC, kontrak kerja karyawan untuk salonnya, kontrak sewa kos-kosan”, meski masih lebih banyak permintaan pembuatan kontrak elektronik (Terms & Condition) aplikasi. Pada akhirnya, Rieke berharap buatkontrak mampu mewujudkan purpose nya untuk melindungi lebih banyak UKM dari sisi kontrak bisnis.

Acara press conference dilanjutkan dengan sesi legal workshop untuk UKM. Lebih dari 150 UKM hadir dan menyimak pemaparan dari legal counsel buatkontrak, Andhika Adam Pradhana. Acara diikuti penuh oleh Menteri Koperasi & UKM, Bapak Drs. A.A.G. Ngurah Puspayoga, yang mengaku ingin turut menyimak materi hukum kontrak bagi UKM. Para wirausaha yang hadir diberikan tips membaca kontrak dan membuat kontrak sederhana. Mereka juga berkesempatan bertanya interaktif atas persoalan kontrak mereka.

Preview

 

Berita Terkait:

populerRelated Article