Home
/
Automotive

Buruan Beli, Ini Skema Diskon PPnBM untuk LCGC dan Mobil 1500cc

Buruan Beli, Ini Skema Diskon PPnBM untuk LCGC dan Mobil 1500cc
Tomy Tresnady08 February 2022
Bagikan :

Uzone.id - Bagi kamu yang lagi mengincar mobil baru dengan harga diskonan, ada kabar baik nih. Pemerintah RI telah melanjutkan dukungan terhadap program Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor tahun 2022.

Melansir dari situs Kementerian Keuangan, diskon PPnBM diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau, biasa dikenal sebagai Low-Cost Green Car (LCGC).

LCGC mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya.

BACA JUGA: Gak Puas Beli Mobil Bekas di Carro, Bisa Dibalikin dalam 7 Hari

Desain insentif pajak untuk LCGC ini berdasarkan PP 74/2021. Pada aturan tersebut, tarif PPnBM lebih rendah diberikan untuk kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

Periode insentif untuk LCGC ini akan diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022.

Skemanya, potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen sehingga PPnBM yang dibayarkan di kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen.

Diskon PPnBM Mobil 1500cc

Diskon PPnBM sebesar 50 persen diberikan kepada kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1500cc dengan harga antara Rp200 – Rp250 juta.

Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal atau local purchase di atas 80 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu, pada Selasa (8/2/2022) menjelaskan bahwa karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif.

BACA JUGA: Gara-gara Fazzio, Suzuki Fanboy Minta Saluto Dijual di Indonesia

Kebijakan pemberian insentif ini masih seiring dengan kebijakan Pemerintah yang kedepannya memberikan perhatian kepada pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan, seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019.

Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan dan telah diimplementasikan, diantaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 dan perubahannya.

“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan di 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah untuk menciptakan industri kendaraan yang semakin maju dan ramah lingkungan”, kata Febrio.

populerRelated Article