
Uzone.id - Sebuah BYD M6 dengan pelat nomor B-1276-UNT, "nyemplung" alias masuk ke dalam kolam air mancur Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada hari Rabu, (25/3). Insiden ini langsung viral di berbagai platform media sosial.
Berdasarkan keterangan dari polisi, insiden ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, jauh sebelum jam sibuk.Penyebab kecelakaan tersebut masih diselidiki, namun besar kemungkinan terjadi karena kelalaian pengemudi, bukan karena ada faktor error atau malfungsi dari sistem mobil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa mobil tersebut dikendarai oleh KJS (23), seorang driver taksi online.
Menurut polisi, KJS sedang melaju di Jalan MH Thamrin menuju arah utara. Diduga karena kurang hati-hati, mobil listrik yang baru tiga bulan dikendarainya itu (dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam) menghantam pembatas jalan sebelum akhirnya terpental dan berhenti di tengah kolam ikonik ibu kota tersebut.
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan mobil tersebut melaju tanpa kendali, melewati cone dan pembatas jalan (kanstin) hingga tercebur.
Warga sekitar, Taufik (40), sempat menyaksikan keramaian petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) di sekitar lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, saat pergantian shift jaga.
Saat itulah ia melihat mobil hitam tersebut ditarik keluar dari kolam, tepatnya di sisi selatan Patung Selamat Datang, dengan bantuan mobil derek milik Dishub.
Menariknya, saat dievakuasi maupun saat dibawa pergi, Taufik tidak melihat adanya pengemudi atau penumpang di dalam mobil—hanya mobil ringsek yang diangkat.
Akibat kecelakaan ini, bagian depan mobil listrik BYD itu mengalami ringsek parah. Selain itu, pembatas jalan beton (kanstin) di sisi selatan kompleks air mancur Bundaran HI sepanjang kira-kira lima meter terlihat ambrol dan rusak.
Status Pengemudi: Bebas Tapi Wajib Ganti Rugi
Polisi menegaskan bahwa KJS tidak ditahan setelah diperiksa dan dipastikan tidak mengonsumsi alkohol saat berkendara. Ia juga dipastikan sendirian, tanpa penumpang lain.
Meskipun demikian, KJS dikenakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Konsekuensinya, KJS wajib mengganti rugi semua sarana prasarana yang rusak—termasuk kanstin—yang perhitungannya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ojo menjelaskan awalnya mobil yang dikemudikan olah KHS ini melaju di Jalan MH Thamrin arah utara. Sesampainya di lokasi, tepatnya di Bundaran HI, mobil bernopol B-1276-UNT tersebut mengalami kecelakaan.
"Diduga karena kurang hati-hati, menabrak pembatas Jalan, yang bersangkutan baru 3 bulan membawa mobil tersebut sebagai sopir, tidak terindikasi alkohol," kata Ojo dalam keterangannya, dikutip Uzone.id.