Cara Beli e-Meterai Resmi untuk Dokumen Keuangan, Termudah!
Uzone.id - Penggunaan e-Meterai memang meningkat sejak dirilis tahun 2021 silam. Namun, masih banyak yang belum paham cara beli dari distributor e-Meterai resmi, sehingga mendapatkan e-Meterai palsu yang tentu saja tidak sah. Tak perlu khawatir, artikel ini akan memberikan panduan lengkapnya untuk kalian, yuk simak!
Contoh Dokumen Keuangan yang Bisa Memakai e-MeteraiDokumen yang membutuhkan e-Meterai sudah diatur di Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021. Nah, berdasarkan pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa beberapa dokumen keuangan yang bisa Anda bubuhkan e-Meterai adalah:
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5 juta rupiah, seperti invoice, faktur, dan semacamnya
- Dokumen transaksi surat berharga
- Dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Dokumen terkait lelang
Cara Beli e-Meterai Resmi dan Sah
Bila Anda masih bingung atau tak yakin dengan website kalian beli e-Meterai 10000, berikut kami berikan panduannya:
- Kunjungi https://mekarisign.com/id/fitur/beli-emeterai/
- Tentukan jumlah e-Meterai yang ingin Anda beli
- Bila sudah, klik Beli Sekarang
- Isi form, lalu centang setuju Kebijakan Privasi dan klik Submit
- Tunggu sebentar dan tim Mekari Sign akan menghubungi Anda terkait pembelian e-Meterai ini
Bonus: Ciri-Ciri e-Meterai yang Sah
Pastikan e-Meterai Anda sah sebelum membubuhkannya ke dokumen keuangan. Usahakan Anda beli e-Meterai dari website mitra resmi PERURI seperti cara di atas, sehingga dijamin keasliannya.
Oleh karena itu, agar terhindar dari e-Meterai palsu, berikut ciri-ciri e-Meterai yang sah:
- Mempunyai nomor seri yang berfungsi sebagai kode unik meterai elektronik
- Adanya representasi tertentu dari lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila
- Adanya tulisan METERAI ELEKTRONIK
- Ada angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni 10000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH