icon-category Travel

Cara Buat SIM Internasional agar Bisa Nyetir di Luar Negeri

  • 27 Dec 2016 WIB
Bagikan :

Para traveler yang hobi tantangan, biasanya suka mencari hal-hal seru dan anti mainstream ketika sedang traveling ke luar negeri. Nah salah satu aktivitas menantang yang bisa dicoba adalah melakukan road trip. Menyetir kendaraan sendiri menyusuri kota-kota 'asing' di negara yang didatangi.

Hmmm... pasti seru banget ya! Kita bisa bebas berkendara wara-wiri ke tempat manapun yang diinginkan. Tapi yang jadi masalah, untuk bisa menyetir di negara orang tentu kamu harus memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional.

Kamu nggak bisa sembarangan berkendara tanpa dokumen tersebut. Kalau nekat bisa berbahaya lho. Kamu bisa tertangkap pihak berwajib hingga dikenakan hukuman.

Lantas bagaimana ya cara mendapatkan SIM Internasional? Apakah sulit untuk mengurusnya? Yuk simak ulasannya.

1. Pengertian SIM Internasional

Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional. Jika kamu adalah WNI, maka bisa menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN.

Ini sesuai dengan kesepakatan antara anggotanya. Hal yang sama juga terjadi di negara anggota Uni Eropa. Meski begitu, ada lebih dari 150 negara yang mewajibkan SIM Internasional berdasarkan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dokumen ini nggak kalah penting dari paspor, kamu harus memilikinya. Apalagi jika berencana tinggal di suatu negara dalam waktu yang lama.

2. Pihak yang Menerbitkan SIM Internasional

Awalnya lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Ikatan Motor Indonesia. Namun pada tahun 2010 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5, pekerjaan tersebut diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Jadi untuk saat ini, kalau kamu ingin mengurus SIM Internasional bisa datang langsung ke Gedung Pelayanan SIM Internasional di Korps Lalu Lintas Polri. Lokasinya ada di Jalan Letjen Haryono MT Kav 37-38, Jakarta. Penyerahan persyaratan dan proses pembuatannya harus dilakukan langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.

Ulasan selengkapnya, yuk simak di sini.   

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini