
Foto: Uzone.id
Uzone.id – Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada warga Indonesia terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Pajak) tahun 2022. Tentu aktivitas satu ini bisa dilakukan secara online.
Jokowi mengatakan kalau lapor SPT Pajak tahun ini paling lambat pada 31 Maret 2022. Proses pengisian melalui portal online seharusnya mempermudah warga Indonesia, asalkan tahu betul langkah-langkahnya.Bagi yang masih bingung, kita bisa melaporkan pajak secara online dan hal pertama yang harus diketahui adalah registrasi layanan DJP Online agar bisa melakukan e-Filing.
Baca juga: Tips Ngatur Konten yang Muncul di FYP TikTok
Kita harus melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) di KPP/KP2KP terdekat untuk mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN. Nah, pastikan nomor EFIN ini kita simpan dengan baik.
Untuk registrasi akun DJP Online, berikut caranya:
Setelah akun DJP Online kita sudah aktif, maka pelaporan SPT secara online alias e-Filing sudah bisa langsung dilakukan. Berikut langkahnya:
Mudah, ‘kan? Selamat mengisi, guys.
VIDEO: First Impression Galaxy Tab S8 Ultra 5G