
Uzone.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang sering bikin pemilik kendaraan langsung panik. Banyak orang mengira proses mengurus dokumen kendaraan ini rumit, mahal, dan memakan waktu lama.
Padahal, bila syarat sudah lengkap dan langkah diikuti sesuai prosedur, proses mengurus STNK hilang bisa dilakukan lebih cepat dari perkiraan.STNK menjadi dokumen penting saat berkendara. Fungsinya sebagai bukti legalitas kendaraan, identitas kendaraan, sekaligus tanda bahwa pajak tahunan telah terdaftar.
Saat STNK hilang, pemilik kendaraan beresiko kesulitan ketika ada pemeriksaan lalu lintas, pembayaran pajak, hingga pengurusan balik nama.
Lalu, bagaimana cara mengurus STNK hilang serta berapa biaya yang harus dikeluarkan? Simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini.
Syarat Mengurus STNK HilangProses mengurus STNK hilang akan lebih lancar jika pemilik kendaraan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Kelengkapan berkas menjadi hal penting karena digunakan untuk verifikasi data kendaraan serta status kepemilikan sebelum penerbitan STNK pengganti dilakukan.
Beberapa syarat mengurus STNK hilang yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
Persiapan dokumen sejak awal dapat membantu proses pengurusan di kantor Samsat berjalan lebih cepat dan meminimalkan kendala administrasi.
Cara Mengurus STNK Hilang
Proses mengurus STNK hilang perlu dilakukan melalui jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku. Pemilik kendaraan harus mengikuti beberapa tahapan administrasi mulai dari pembuatan surat kehilangan hingga penerbitan STNK pengganti di kantor Samsat.
Langkah pertama adalah mendatangi kantor polisi terdekat, seperti Polsek atau Polres. Pemohon perlu membawa identitas diri dan menjelaskan kronologi kehilangan STNK. Dokumen yang biasanya diminta antara lain:
Setelah proses selesai, petugas akan menerbitkan surat kehilangan sebagai syarat pengurusan berikutnya.
Pengurusan STNK hilang dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Pastikan lokasi pengurusan sesuai dengan data kendaraan.
Kendaraan perlu dibawa ke area Samsat untuk pemeriksaan fisik. Pada tahap ini, petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan nomor mesin sebagai bagian dari verifikasi data.
Setelah cek fisik selesai, pemohon menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, umumnya meliputi:
Petugas akan memeriksa kesesuaian identitas pemilik, dokumen kendaraan, serta hasil cek fisik sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
Jika seluruh data dinyatakan sesuai, pemohon akan diarahkan untuk membayar biaya administrasi penerbitan STNK pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses selesai, petugas akan memberikan informasi jadwal pengambilan STNK baru. Waktu penyelesaian biasanya menyesuaikan antrean dan sistem pelayanan di masing-masing Samsat.
Berapa Biaya Urus STNK Hilang?Secara umum, biaya penerbitan STNK pengganti mengacu pada tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku sesuai regulasi kepolisian. Besaran biaya yang umumnya dikenakan yaitu:
Selain biaya utama tersebut, terdapat beberapa pengeluaran tambahan yang mungkin muncul selama proses pengurusan, tergantung kondisi kendaraan dan kebijakan di masing-masing daerah. Biaya tambahan yang umum ditemui antara lain:
Maka dari itu, total biaya urus STNK hilang dapat berbeda-beda pada setiap pemohon. Besarnya biaya biasanya dipengaruhi status pajak kendaraan, kebutuhan administrasi tambahan, serta kebijakan pelayanan di daerah setempat.
Berapa Lama Proses Pengurusan?
Waktu pengurusan STNK hilang dapat berbeda-beda tergantung kondisi antrean, kelengkapan dokumen, serta proses verifikasi data di kantor Samsat.
Jika seluruh persyaratan lengkap dan jumlah pemohon tidak terlalu ramai, proses penerbitan biasanya bisa selesai dalam satu hari.
Pada kantor Samsat dengan tingkat kunjungan tinggi, waktu penyelesaian umumnya memerlukan sekitar 2 hingga 7 hari kerja. Durasi ini menyesuaikan antrean pelayanan dan sistem administrasi di masing-masing wilayah.
Sementara itu, apabila ditemukan data kendaraan yang tidak sinkron atau dokumen perlu pemeriksaan tambahan, proses pengurusan dapat memakan waktu lebih lama.