Cegah Diblokir di Indonesia, Kominfo Minta Clubhouse Daftar Diri
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika Ri (Kemenkominfo) mengatakan jika pemerintah belum menemukan adanya nama aplikasi Clubhouse terdaftar untuk menggelar layanan di Indonesia. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin jika suatu saat pihaknya akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi itu.
Hal ini diungkap oleh juru bicara Kemenkominfo, Deddy Permadi. Dikatakannya, semua penyelenggara sistem elektronik wajib untuk mendaftarkan diri ke kementerian Kominfo. Jika tidak maka pemerintah berhak untuk melakukan sanksi berupa pemblokiran.Baca juga: Kapan Clubhouse Hadir di Android?
"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah. Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," jelas Deddy, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Deddy sendiri memastikan jika Clubhouse belum sama sekali terdaftar di Kominfo. Jadi sesuai dengan peraturan yang ada, Kominfo menunggu itikad baik pengembang Clubhouse untuk melakukan pendaftaran.
Menurut Jubir Dedy Permadi, tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
Baca juga: China Blokir Clubhouse karena Ada Diskusi Soal Uighur hingga Taiwan
"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," paparnya.
Jubir Kementerian Kominfo menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran. Oleh karena itu, dia menegaskan sekali lagi kepada pengembang Clubhouse untuk melakukan daftar diri sebelum membuka layanannya di Indonesia.
"Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020