Cegah Tabrakan Beruntun Saat Mudik, Ada Aturan Jaga Jarak dan Rumus 3 Detik
Foto: Toyota
Uzone.id - Tabrakan beruntun begitu sering terjadi di Indonesia. Apalagi nanti saat arus mudik dan arus balik lebaran 2023, tabrakan beruntun masih menjadi momok yang menakutkan.
Padahal sebenarnya, ada aturan mengenai standar jaga jarak aman yang ideal saat nyetir kencang di jalan tol, serta ada juga rumus 3 detik yang bisa menjadi patokan agar bisa mengantisipasi potensi tabrakan beruntun.Rumus 3 Detik
Sebetulnya dalam berkendara di jalan tol ada rumus jaga jarak 3 detik untuk menghindari tabrak belakang. Tiga detik merupakan waktu persepsi manusia dan reaksi mekanikal kendaraan saat berada di jalan.
Asumsi dari perhitungan ini berdasarkan respons manusia yang membutuhkan 1,5 hingga 2 detik, ditambah reaksi mekanis sistem pengereman yang membutuhkan waktu antara 0,5 hingga 1 detik.
Hitungannya, satu detik gaya momentum kendaraan, satu detik reaksi rem dan jalan, serta satu detik mewakili reaksi pengemudi, mulai dari kaget, memindahkan telapak kaki dari pedal gas ke rem.
Rumus 3 detik ini dibuat agar bisa membuat jarak aman saat rem mendadak, sehingga kendaraan tidak langsung menabrak kendaraan di depan atau di belakang.
Kalau mau lebih aman, bisa menambahkan 1 detik sebagai safety factor sehingga menjadi 4 detik.
Cara Menerapkan Rumus 3 Detik
Namun bagaimana menerapkan rumus jaga jarak tiga detik tersebut?
Pertama, pastikan kecepatan kendaraan kita dengan kecepatan kendaraan di depan sama. Hal ini dapat dipastikan juga dengan menggunakan patokan benda statis dengan jarak iring 3 detik.
Jika kecepatan mobil sudah sama dengan mobil di depan, cari objek statis yang ada di kiri atau kanan jalan untuk tolok ukur, seperti tiang, pohon, jembatan, atau patok jalan.
Setelah menentukan tolok ukur dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, maka perhitungan mulai dilakukan.
Apakah mobil kita saat berada di posisi tersebut pas pada hitungan 3 detik? Jika terlalu cepat (sebelum 3 detik sudah di titik tersebut), maka jarak kamu dengan kendaraan di depan terlalu dekat.
Segera kurangi kecepatan mobil kalau kurang dari 3 detik untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Masalah terbesar adalah jarak aman pengereman, kondisi jalan yang licin ban tak mampu menahan beban berat saat akan berhenti, atau deselerasi. Oleh karena itu, rumus jarak aman dikalikan dua, yaitu dari biasanya 3 detik ditingkatkan hingga 6 detik.
Aturan Hukum Jarak Aman
Kemudian ada juga aturan atau teori jaga jarak aman sesuai kecepatan dalam Peraturan Pemerintah No 93 tahun 1993, pasal 62 tentang tata cara berlalu-lintas.
- Kecepatan 60 km/jam dibutuhkan jarak minimal 40 m dan jarak aman 60 m.
- Kecepatan 80 km/jam dibutuhkan jarak minimal 60 m dan jarak aman 80 m.
- Kecepatan 100 km/jam dibutuhkan jarak minimal 80 m dan jarak aman 100 m.