
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap CEO Cilegon United Football Club, YA, sesaat setelah melakukan tarik tunai sebanyak Rp800 juta di satu bank cabang Cilegon.
Uang tersebut diduga bakal diberikan kepada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, untuk memuluskan rekomendasi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sebagai salah satu syarat perizinan pembangunan supermarket.
"YA bersama tiga stafnya dan uang Rp800 juta tersebut kemudian diamankan sementara," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers terkait dugaan korupsi yang melibatkan Iman, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
Basaria menuturkan, uang tersebut merupakan pemberian tahap kedua dari kesepakatan pemulusan Amdal supermarket sebesar Rp1,5 miliar.
Tim KPK lainnya juga mengamankan sejumlah oknum yang diduga terlibat. Tim tersebut mengamankan Legal Manager PT KIEC, EWD, di kawasan Kebon Dalem, Cilegon, serta Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, ADP, di kantornya.
Secara keseluruhan, KPK menangkap sembilan orang selama OTT pada Jumat (22/9), sementara dua lainnya menyerahkan diri keesokan harinya. Mereka adalah Iman dan pihak swasta yang diduga terlibat, H.
Dari kesebelas orang tersebut, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Iman, ADP selaku Kepala BPTPN Cilegon, H sebagai pihak swasta, BDU selaku proyek manajer PT BA, PDS yang merupakan Direktur Utama PT KIEC, dan EW yang merupakan legal manajer PT KIEC.