icon-category News

Cerita Sparkling, Grup Bertukar Suami Istri di Jawa Timur

  • 17 Apr 2018 WIB
Bagikan :

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komunitas pasangan suami istri yang bertukar pasangan, untuk memuaskan fantasi seksual liar (swinger), Senin (16/4/2018) kemarin. Salah satu inisiatornya, THD (53) tahun sudah ditangkap.

Nama grup itu adalah Sparkling. Dalam pengakuan THD kepada polisi, komunitas ini diwadahi dalam grup Facebook tertutup. Sparkling didirikan tahun 2013 lalu.

Kegiatannya hubungan seks bersama. Mereka kerap membuat kesepakatan untuk beraktivitas seksual bersama-sama, juga tukar pasangan.

Hingga saat ini, sudah ada 28 pasangan suami-istri yang menjadi anggota Sparkling. Hanya saja anggotanya keluar dan masuk.

Kini, THD ditetapkan sebagai tersangka, karena menginisiasi pembentukan grup atau komunitas pasangan suami-istri atau pasutri dengan kegiatan saling tukar pasangan dalam berhubungan seksual atau dan dijerat pasal 296 KUHP.

Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap komunitas pasangan suami-istri yang berprilaku seks menyimpang. Mereka bertukar pasangan (swinger) hanya untuk kepuasan dalam berfantasi seksual.

Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial menyimpang, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang yang dilakukan di sebuah hotel di Malang Jawa Timur.

Alhasil, polisi berhasil meringkus tiga pasangan suami-istri (pasutri) yang sedang asik berhubungan badan bersama dalam satu kamar hotel.

Mereka, antara lain THD (53 tahun) dan istrinya, RL (49), warga Surabaya; SS (47) dan istrinya, DS (29), warga Malang; dan WH (51) bersama istrinya, AG (30), juga warga Malang.

Dari kegiatan itu, polisi telah mengamankan barang bukti beberapa celana dalam dan kondom. (Achmad Ali)

 

 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Sparkling 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini