China Batasi Waktu Bermain Game Online, Bagaimana dengan Indonesia?
Tiongkok baru saja mengatur batasan waktu untuk bermain gim online. Gamers yang berusia di bawah 18 tahun hanya boleh bermain 90 menit pada hari kerja dan 180 menit pada akhir pekan.
Dikutip dari BBC, Tiongkok juga melarang anak di bawah umur bermain gim pada pukul 22.00 hingga 08.00 waktu setempat. Langkah ini diambil pemerintah Tiongkok untuk mengurangi kecanduan gim online yang disebut WHO dapat menimbulkan gangguan mental.Neg juga menetapkan batasan jumlah uang yang dapat ditransfer anak di bawah umur ke akun gim online mereka. Gamers berusia 8-16 tahun hanya boleh menghabiskan maksimal 200 yuan atau sekitar Rp 400 ribu per bulan, sedangkan jumlah maksimum untuk mereka yang berusia antara 16-18 tahun sebesar 400 yuan atau sekitar Rp 800 ribu.
Negara Tembok Raksasa ini adalah pasar gim terbesar kedua setelah Amerika Serikat. Namun, pemerintahnya telah berulang kali mengkritik dampak negatif gim online.
Pada 2018, Tiongkok mengeluarkan aturan yang membatasi jumlah gim online baru, membatasi waktu pembayaran, dan mengembangkan sistem pembatasan usia.
Pada tahun yang sama, Beijing memberlakukan penghentian persetujuan untuk gim online baru, yang berlangsung sembilan bulan. Ini memberikan pukulan signifikan pada industri yang tengah tumbuh pesat di negara itu.
(Baca: Transaksi eSport Ditaksir Rp 112 M, Turnamen Gim SEACA Kembali Digelar)
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
CEO & Co-Founder UniPin Ashadi Ang menjelaskan, tak menutup kemungkinan pemerintah bakal mengatur batasan waktu untuk bermain gim online seperti yang saat ini dilakukan Tiongkok. Namun di tengah pengembangan eSport saat ini, menurut dia, dibutuhkan kejelian pemerintah dalam pengaturan tersebut.
"Saya yakin nanti akan ada regulasi yang terbaik (di Indonesia)," ujar Ashadi di Jakarta, Jumat (8/11).
UniPin memperkirakan, nilai transaksi industri gim online di Indonesia mencapai US$ 8 juta atau sekitar Rp 112 miliar pada tahun ini. Berkaca dari besarnya pasar tersebut, platform penyedia layanan pembayaran voucher gim itu pun kembali menggelar turnamen eSport Southeast Asia Cyber Arena (SEACA).
"Namun, kami batasi usianya di atas 17 tahun," jelas dia.
Ke depan, menurut dia, pemerintah perlu mengatur lebih jauh terkait pembinaan bagi atlet eSport. Apalagi, eSport kini telah menjadi cabang olahraga.
Sementara, Plt Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Yuni Poerwanti menjelaskan, eSport sejauh ini direspons sangat positif oleh masyarakat, terutama sejak resmi menjadi cabang olahraga. Pihaknya pun siap melakukan pembibitan atlet untuk cabang olah raga ini dari usia 7 tahun hingga 18 tahun.
Ia menegaskan, pengembangan eSport bukan merupakan langkah pemerintah untuk menyalurkan kecanduan masyarakat terhadap gim online. Atlet eSport, menurut dia, akan dilatih sehingga memiliki keterampilan dalam cabang olah raga tersebut. Beberapa program latihan bagi calon atlet tersebut, menurut dia, bahkan antara lain mencakup metode sport sains.
"Kecanduan itu kalau tidak dipelihara dengan baik. Sedangkan eSport ini para calon atlet akan dibina dan dilatih, mereka juga akan punya waktu istirahat yang baik, " terang dia.
(Baca: WHO Tetapkan Kecanduan Gim sebagai Gangguan Medis)
Sebelumnya, WHO menetapkan kecanduan gim sebagai gangguan medis. Hal itu dimuat dalam laporan International Classification of Diseases (ICD) yang dirilis pada Sabtu (25/5).
Kecanduan bermain gim bahkan dinilai bisa merusak hubungan sosial pengguna, bahkan ada yang putus sekolah sekolah atau berhenti dari pekerjaannya. Menurut pedoman WHO, seseorang perlu menunjukkan gejala selama 12 bulan untuk menerima diagnosis gaming disorder.
American Psychiatric Association memperkirakan antara 0,3-1 % dari populasi dunia menderita gaming disorder. Artinya, lebih dari 75 juta orang mengalami gangguan medis akibat kecanduan gim.
Di Indonesia jumlah pengguna gim online sejak tahun 2011 terus bertambah. Tercatat, hingga kini terdapat 10 juta orang pengguna game online aktif dengan penambahan pemain baru sebanyak 2.500 orang setiap harinya.
Saat ini, Indonesia baru memiliki aturan mengenai klasifikasi atau sistem rating game (Indonesia Game Rating System/IGRS) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Peraturan tersebut belum mengatur batasan waktu untuk bermain gim.