icon-category Digilife

Ciri-Ciri Pinjol yang Ilegal dan Tak Berizin

  • 22 Jun 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Unplash)

Uzone.id - Banyak masyarakat awam yang gampang tergoda ketika mendapatkan tawaran pinjaman online dengan proses yang singkat dan mudah. Bisa jadi pinjol tersebut merupakan pinjol bodong yang siap menjerat calon korbannya dengan bunga yang besar dan waktu pelunasan yang sangat singkat.

Maka dari itu, masyarakat harus tahu pinjol mana saja yang sudah resmi dan mengantongi izin OJK dan mana yang ilegal. Untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang tak memiliki izin operasional, berikut hal-hal yang harus diperhatikan.

Tak terdaftar di OJK

Hal yang pertama yang harus dilakukan ketika mendapatkan tawaran pinjaman online adalah dengan melihat apakah layanan pinjaman online tersebut masuk dalam daftar resmi OJK atau tidak.

Pinjaman online ilegal tak memiliki izin dan takkan terdaftar dalam sistem OJK, sehingga tidak memiliki legalitas yang sah untuk menjalankan operasinya. Pinjol online yang tak terdaftar biasanya menyalahi aturan yang ditetapkan.

Baca juga: Daftar Kasus Pinjaman Online yang Bikin Heboh Netizen

Untuk itu, segera cek apakah nama pinjol tersebut masuk ke daftar fintech lending yang sudah mengantongi izin OJK atau tidak dengan mengakses website resmi dari OJK di ojk.go.id

Promosi yang terlalu gencar dilakukan

Ciri pinjol ilegal lainnya adalah promosi yang sangat gencar dan ditujukan tak hanya kepada pengguna tapi ke pihak di luar itu. Misalnya, dengan cara mengirim pesan terus menerus lewat SMS, pesan WhatsApp, ataupun lewat email.

Pinjol yang resmi memiliki aturan sendiri dalam mempromosikan layanan mereka. Pinjol yang terdaftar dalam OJK dilarang mempromosikan layanan mereka selain kepada pengguna.

Apabila ada pesan SMS atau WhatsApp yang berisi penawaran pinjaman, sudah dipastikan kalau ini adalah pinjaman yang tidak resmi.

Meminta akses data pribadi

Salah satu yang biasanya diminta adalah akses pada data-data calon peminjam bahkan data yang tidak ada kaitannya dengan proses peminjaman. Misalnya data pribadi, foto dalam galeri, hingga kontak yang tersedia dalam ponsel nasabah. Sehingga nantinya, penagih akan menghubungi kerabat, keluarga dan siapapun yang ada di kontak untuk menanyakan angsuran peminjam.

Menetapkan bunga, denda, biaya tinggi tanpa penjelasan dalam perjanjian

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aturan tertulis dan pasti mengenai penetapan bunga kredit. Bunga yang dipatok juga biasanya muncul setelah dana diterima dan melebihi dari yang ditetapkan oleh OJK.

Pinjol legal tidak diperbolehkan untuk memberi bunga lebih dari 0,8 persen per harinya. Jika ada yang mematok bunga lebih besar dari 0,8 persen per hari, para peminjam diharapkan untuk melaporkan ke asosiasi terkait.

Menagih angsuran secara semena-mena dan tidak beretika

Pinjol ilegal biasanya akan melakukan berbagai cara untuk menagih uang ke korban mereka. Tak segan-segan pihak pinjol ilegal ini akan mengirim kata-kata kasar, mengancam dan meneror korban mereka. Bahkan, para debt collector ini biasanya tak memiliki sertifikat terkait penagihan yang dilakukan.

Baca juga: Makin Bikin Resah, Ini 2 Hal yang Dimanfaatkan Pinjol Ilegal

Salah satu kode etik yang harus dipatuhi oleh layanan pinjaman online yang sudah mendapat izin adalah tidak melakukan kekerasan dan tidak boleh melakukan penagihan dengan cara menekan nasabah.

Lokasi dan identitas kantor tak jelas

Kantor-kantor pinjaman ilegal biasanya terletak di luar negeri untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwajib ketika ada kasus yang melibatkan pihak mereka.

Tak memiliki layanan pengaduan

Layanan pengaduan sangat penting ada dalam layanan peminjaman baik itu online maupun konvensional. Namun, pada pinjaman online ilegal, layanan pengaduan menjadi sesuatu yang diabaikan, membuat peminjam tidak memiliki tempat untuk mengadu ketika memiliki masalah.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini