
Uzone.id - Pemerintah kini sudah mengratiskan program konversi motor bensin menjadi motor listrik. Kalau sebelumnya diberikan subsidi sebesar Rp10 juta, maka saat ini sudah gratis.
"Kementerian ESDM saat ini mengundang semua pemilik kendaraan motor roda dua, itu akses ke websitenya ESDM, nanti kami konversi secara gratis," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi, dikutip Uzone.id.Ada sejumlah bengkel yang sudah disertifikasi oleh Kementerian ESDM. Untuk mengetahui lokasi bengkel di mana saja yang tersertifikasi, masyarakat bisa mengakses informasi tersebut melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi.
Tahapan daftar motor listrik konversi
Masyarakat dapat mengajukan motor lamanya untuk dikonversi menjadi motor listrik tanpa batasan jumlah kendaraan maksimal secara gratis.
Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi/bengkel-rekanan atau langsung ke bengkel konversi.
Bengkel akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka motor.
Pemohon harus mengisi surat pernyataan persetujuan untuk konversi kendaraannya kemudian bengkel akan mulai proses konversi motor listrik milik pemohon.
Bengkel akan mengajukan permohonan SUT (Surat Uji Tipe) dan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) secara daring ke Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi. Setelah selesai, pemilik akan menerima sepeda motor yang telah dikonversi.
Berikut ini daftar bengkel yang tersertifikasi untuk konversi motor listrik;
Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Bali